TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pemerintah tidak akan membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di dekat Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. "Kalau status belum jelas, pemerintah tidak akan membeli," kata pria yang biasa disapa Soni itu saat melakukan kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 9 Desember 2016.
Soni mengungkapkan, lahan itu pernah dimiliki pemerintah pusat, tapi kemudian dipinjamkan kepada Kedutaan Besar Inggris. Kantor operasional kedutaan itu sendiri kini sudah berpindah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Yang menjadi persoalan, Soni menuturkan, munculnya sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut kepada Kedutaan Besar Inggris.
Karena itu, Soni pun enggan melanjutkan proses pembelian lahan di sana. Dia juga tidak menganggarkan secara khusus pembelian lahan yang semula diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau itu. Dia mengaku ingin mencegah kasus seperti pembelian lahan Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu terulang, yakni pemerintah membeli lahan milik sendiri.
Soni menuturkan kini pihaknya sedang membicarakan hal tersebut dengan Badan Pertanahan Nasional dan instansi terkait untuk memperjelas status lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut. "Termasuk meminta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk memperjelas proses penyelesaian tanah ini," ucapnya.
Pembelian lahan bekas Kedutaan Besar Inggris sebelumnya diwacanakan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak 2013, saat masih menduduki kursi wakil gubernur. Namun proses pembelian itu tak kunjung terealisasi. Ahok berniat menjadikan lahan tersebut sebagai tempat untuk berunjuk rasa, seperti Taman Pandang Istana yang baru diresmikan tahun ini.
FRISKI RIANA