TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku sudah memiliki persiapan guna menghadapi sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa, 13 Desember 2016. "Tanggal 13 nanti, kami akan final hari ini dan besok dengan pengacara. Saya mau dengarkan saja dia punya draf kayak apa," kata Ahok saat ditemui di Sunlake Hotel, Sunter, Jakarta Utara, Ahad, 11 Desember 2016.
Anggota tim pemenangan Ahok-Djarot bidang hukum dan advokasi, Pantas Nainggolan, mengatakan draf yang dimaksud Ahok adalah nota keberatan atau eksepsi. Sebab, dalam sidang pertama baru akan dibacakan dakwaan terhadap Ahok oleh jaksa penuntut umum. "Eksepsi finalisasinya kan mesti disepakati," kata Pantas saat dihubungi hari ini.
Rencananya, sidang kasus Ahok akan digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 17. Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tapi gedung tersebut sedang direnovasi.
Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers sepakat mengeluarkan imbauan agar tayangan siaran langsung sidang tersebut hanya boleh dilakukan saat pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, pembelaan, dan putusan. Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan saksi tak diperbolehkan disiarkan langsung guna menghindari trial by press.
Keputusan tersebut bertolak belakang dengan keinginan Ahok yang ingin persidangan digelar secara terbuka, seperti sidang kasus pembunuhan berencana oleh Jessica Kumala Wongso. Menanggapi hal itu, Ahok pun tak banyak berkomentar. "Kami patuh saja. Kami tidak bisa melarang orang mau live atau tidak, kan tidak bisa," ucapnya.
FRISKI RIANA