TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA, optimistis akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukannya beberapa waktu lalu. Buni mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kalau hakim objektif, harusnya saya menang, karena banyak prosedur yang dilanggar," kata Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2016.
Menurut Buni, ada tujuan di balik penetapannya sebagai tersangka karena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ada di video yang dia sebarkan juga ditetapkan sebagai tersangka. "Ini enggak masuk akal," ujarnya.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengaku telah menyiapkan materi dan bukti-bukti terkait langkah penyidik yang dianggap menyalahi prosedur. Menurut dia, kliennya yang saat itu dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan gelar perkara sebelumnya.
"Pak Buni dijadikan tersangka tanpa digelar perkara dahulu, tanpa diuji sebagai saksi, tanpa konfirmasi. Apalagi ada proses Ahok, maka ini menjadi tidak equal," katanya.
Selain itu, Aldwin juga mempertanyakan pasal yang ditetapkan pada kliennya. Menurut dia, polisi memaksakan pasal yang menjadi tuntutan terhadap Buni.
"Awalnya Pak Buni disangkakan mengunggah video, memenggal kata 'pakai', menyunting video, terbantahkan. Lalu ujaran kebencian, terbantahkan lagi. Sekarang yang dipersoalkan caption, jadi apa yang sebenarnya dituduhkan?" kata Aldwin.
Jika benar Undang Undanf Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan, Aldwin melanjutkan, maka seharusnya polisi tidak hanya memproses Buni. Menurut dia, ada banyak yang lain yang menyampaikan caption lebih keras ketimbang kliennya. "Jadi jangan kemudian mengkriminalisasi Pak Buni karena Ahok tersangka, Pak Buni juga tersangka," katanya.
Sidang perdana praperadilan Buni Yani digelar hari ini, Selasa, 13 Desember 2016 di Pengadilan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku optimis dan siap menghadapi sidang ini. Ia yakin pohaknya menang. "Kami siap dan optimis menang," katanya.
INGE KLARA
Baca juga:
Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam
Pasca Ancaman Teror Bom, Pengamanan Istana Ditambah?