TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Advokat Basuki Tjahaja Purnama Djarot (Kotak Badja) melaporkan Andi Arief, staf khusus presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Andi dilaporkan karena dinilai kerap mencuit kalimat yang bernuansa suku, ras, agama, dan antar-golongan (SARA) di akun Twitter pribadinya, @AndiArief_AA.
"Hari ini kami melaporkan satu akun yang diduga milik Andi Arief," ujar Ketua Kotak Badja Muanas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 13 Desember 2016.
Muanas menjelaskan, selama ini, Andi kerap "berkicau" dengan kalimat yang berpotensi menyulut kebencian bernuansa SARA. Bahkan cuitan itu, kata Muanas, menunjuk langsung Ahok, seperti menyeru kepada Ahok agar jangan merusak kedamaian. Menurut Muanas, sebagai tokoh yang dekat dengan pemerintah dan pernah bekerja di pemerintahan, Andi tidak pantas mengemukakan kalimat itu.
Muannas menambahkan, saat ini, cuitan Andi pada 2 Desember 2016 itu telah dihapus. Meski begitu, cuitan Andi telah tersebar di media sosial dan tidak serta-merta menghilangkan perbuatannya yang melawan hukum.
Dalam laporan bernomor LP/6099/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Andi dilaporkan salah satu tim Kotak Badja, Edy Maryatama Lubis, atas dugaan menyebarkan kebencian dan SARA melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Andi belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Namun, di akun Twitternya, ia mengatakan siap menghadapi pelaporan dirinya itu.
INGE KLARA