TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung masih memeriksa pegawai di lembaganya, Dora Natalia Singarimbun, yang diduga mencakar polisi lalu lintas. “Mulai kemarin sore hingga kini masih diperiksa oleh Bawas,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada Tempo, Rabu, 14 Desember 2016.
Ridwan mengatakan belum ada laporan dari Bawas mengenai pemeriksaan terhadap pegawai Eselon IV tersebut. Selain Dora, kata dia, Badan Pengawasan akan memeriksa atasan Dora dan orang lain yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan terhadap Ajun Inspektur Satu Sutisna itu.
Baca: Polantas Dicakar Pengguna Jalan, Polisi Akan Periksa Pelaku
Menurut Ridwan, hasil pemeriksaan oleh Bawas akan dilaporkan ke pemimpin Mahkamah Agung. Laporan tersebut berisi rekomendasi sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan kepada Dora. Sanksinya bisa ringan, sedang, dan berat, seperti pemberhentian tidak hormat. “Kami belum tahu sanksinya apa, belum berani spekulasi,” kata Ridwan.
Nama Dora Natalia Singarimbun tengah hangat diperbincangkan. Pegawai MA itu diduga menyerang seorang polisi satuan lalu lintas BKO Trans Jakarta terekam dalam video berdurasi 51 detik. Video tersebut tersebar luas di dunia maya dan mengundang reaksi beragam dari netizen. Peristiwa itu terjadi di depan Santa Maria, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, pada beberapa waktu lalu.
Baca: Raih Penghargaan, Ini Kata Polisi yang Dicakar Pegawai MA
Dora, yang keluar dari mobil bernomor polisi B-1257-PRY, tak henti-henti memukul Sutisna sambil mengaku bekerja di Mahkamah Agung. Tak hanya memukul dan mencakar, Dora juga berulang kali menarik baju dan rompi Sutisna hingga kancingnya terlepas. Setelah peristiwa tersebut, Sutisna pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Timur.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Tersangka Bom Panci, Kenal Ajaran Radikal Lewat Facebook
Terjawab, Kenapa Payung Presiden Jokowi Berwarna Biru