TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan mengamankan sedikitnya 27 pelaku kejahatan jalanan (street crime). Salah satunya kasus penipuan dengan modus hipnotis.
Ke-27 pelaku ditangkap dalam kurun 1-15 Desember 2016 perihal kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pemerasan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan, selain penipuan, sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan sejak awal Desember ini diungkap.
"Selain mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor, kunci letter L, dan senjata tajam, mobil BMW dan mobil Carry jenis pikap juga diamankan hasil dari penipuan atau hipnotis," ujarnya.
Alexander mengatakan penipuan dengan hipnotis yang dilakukan CA, 20 tahun, dan AN, 21 tahun, kepada korbannya wanita berusia 85 tahun itu dilakukan di Pasar BSD Serpong. "Dari hasil hipnotis sejumlah uang Rp 1,7 miliar yang diambil dari bank bersama korban, lalu uang hasil kejahatan itu dibelikan mobil sedan mewah BMW warna silver oleh pelaku, barang bukti sudah diamankan," katanya mengungkapkan.
Kasus hipnotis yang dilakukan pelaku asal Singkawang itu, lanjut Alexander, kini masih terus didalami, terkait dengan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA).
"Masih kita telusuri kasus ini. Karena ada indikasi keterlibatan WNA asal Republik Rakyat Cina (RRC), yang masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ketangkap," tambahnya.
Para pelaku, tambah Alexander, dikenakan pasal sesuai dengan tindak kejahatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pelaku tindak pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan diancam dengan penjara selama 5 tahun," tambahnya.
MUHAMMAD KURNIANTO