TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan pihaknya terhadap gugatan surat keputusan pemecatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti.
"Kami belum terima putusan, jadi belum ada komentar," ucap Bowo kepada Tempo, Senin, 19 Desember 2016.
Haratua Purba, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum Dinas Pendidikan, juga mengatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah. Dia berujar, langkah selanjutnya atas putusan Mahkamah akan didiskusikan lebih dulu.
"Kami lapor pimpinan dulu. Masih menunggu pemberitahuan putusan," tuturnya saat dihubungi Tempo.
Mahkamah menolak kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI terkait dengan gugatan terhadap surat pemecatan Retno pada 13 Desember 2016. Keputusan ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan seluruh gugatan Retno pada Januari 2016.
Melalui putusan nomor 165/G/2015/PTUN JKT, majelis hakim meminta Dinas Pendidikan DKI membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 355 Tahun 2015 dan merehabilitasi nama Retno sebagai pegawai negeri sipil.
Sengketa pengadilan ini berawal dari pencopotan Retno oleh Dinas Pendidikan DKI pada Mei 2015 karena meninggalkan sekolah saat ujian nasional. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu geram lantaran Retno lebih memilih melakukan sesi wawancara dengan salah satu televisi dibanding mengawasi anak murid saat UN berlangsung.
FRISKI RIANA