TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Retno Listyarti terhadap Dinas Pendidikan Jakarta.
"Kalau putusan menyatakan dicabut, saya akan cabut segera. Kalau perintahnya rehabilitasi, saya rehabilitasi segera," kata Sumarsono kepada pers seusai Sidang Paripurna DPRD Jakarta pada Senin, 19 Desember 2016.
Kepala Dinas Pendidikan DKI melalui surat bernomor 355 tahun 2015, mencopot Retno Listyarti dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta. Hal itu dilakukan karena Retno tampil dalam talk show di stasiun televisi saat ujian nasional berlangsung.
Sumarsono akan menunggu surat resmi dari MA terkait dengan putusan kasus Retno itu.
Komentar lain disampaikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Ya, kalau dikabulkan, ya harus ditaati," ujar Ahok di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016.
Meski begitu, Ahok tidak menjelaskan apakah Retno masih bisa menjalani perannya sebagai kepala sekolah atau diberikan jabatan baru.
Pernyataan Ahok ini berbeda saat dia masih menjadi gubernur aktif. Pada Januari 2016, dia mengomentari putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Retno.
"Emang putusan PTUN bisa eksekusi? Kalau kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah boleh enggak? Haknya kita kok. Besok, kalau aku copot (pejabat DKI lainnya juga), pasti ada yang gugat aku ke PTUN," kata Ahok.
Retno mengaku telah berdamai dengan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 7 November 2016. Saat ini, dia tengah berfokus untuk pemilihan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Bahkan, kata Retno, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi untuk proses seleksinya. "Kepala Dinas Pendidikan DKI sudah memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi pemilihan komisioner KPAI mewakili unsur pemerintah," ujar Retno pada Senin, 19 Desember 2016.
Retno pun mengakui hubungannya dengan Ahok sudah normal. Ia menyarankan kasusnya dijadikan pelajaran agar pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan.
"Saya mencari keadilan karena dulu pemerintah provinsi tidak membuka jalur damai kepada saya dan ujaran kepada saya selalu negatif," kata dia.
Retno berharap eksekusi putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan. Saat ini, dia masih menunggu salinan putusan MA atas gugatan yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap surat keputusan pemecatannya. Apalagi ia menilai keputusan MA ini sudah inkrah.
Selain meminta surat pemecatannya dicabut, Retno meminta pencabutan surat keputusan tersebut harus disertai dengan pemulihan nama baiknya sebagai PNS. Pasalnya, nama baiknya akan berpengaruh pada kepangkatan dan pensiunnya.
LARISSA HUDA | ARKHELAUS WISNU | REZA SYAHPUTRA