TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017 senilai Rp 70,19 triliun.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 19 Desember 2016, Wakil Ketua Badan Anggaran Triwisaksana mengatakan nilai tersebut berkurang dari pembahasan awal yakni Rp 70,28 triliun.
“Perubahannya dibahas dengan transparan,” kata dia.
Triwisaksana menjelaskan, perubahan nilai anggaran itu disebabkan bertambahnya Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat senilai Rp 105 miliar dari nilai semula Rp 15,02 triliun.
Retribusi Jasa Usaha dari sewa rumah susun juga meningkat sebesar Rp 27,8 miliar. Di kolom pembiayaan, dana mass rapid transit (MRT) berkurang Rp 230 miliar.
Sani, sapaan Triwisaksana, meminta pemerintah menggunakan anggaran tersebut dengan asas kehati-hatian terutama pembelian lahan. Pemerintah harus mengkonsultasikan lahan dengan luas lebih dari lima hektare ke Badan Pertanahan Nasional.
“Asal usul lahannya harus jelas,” kata dia.
APBD, menurut Pelaksana tugas Gubernur Sumarsono, dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Ia mengatakan anggaran tersebut sudah bisa digunakan pekan pertama Januari mendatang. Adapun alokasi anggaran terbesar digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun).
Sumarsono mengatakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah menerima sekitar Rp 5 triliun untuk membangun 11.105 unit rumah susun. Ia optimistis penyerapan anggaran tahun depan mencapai 90 persen lantaran lelang beberapa proyek sudah dilakukan sejak plafon anggaran disahkan November 2016.
“Kerjanya harus lebih keras dari tahun ini,” kata dia.
LINDA HAIRANI | REZA SYAHPUTRA