Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruangan Kecil, Kapolres Jakpus Batasi Pengunjung Sidang Ahok

Editor

Budi Riza

image-gnews
Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 20 Desember 2016. TEMPO/Larissa
Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan Pengadilan Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 20 Desember 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Ruang Koesumah Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Basuki, yang biasa disapa Ahok, memasuki area pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB dengan menggunakan mobil Kijang Inova berwarna silver.

Kondisi luar pengadilan terlihat ramai dengan pengunjung rasa baik yang kelompok yang menentang ataupun mendukung mantan Bupati Belitung Timur ini. Mereka saling berbalas orasi di sekitar Jalan Gajah Mada. Suasana semakin tidak kondusif ketika polisi melarang awak media masuk ke dalam pengadilan.

Baca:
Sidang Ahok, Massa Sudah Berdatangan Sebelum Pukul 07.00
Sidang Ahok, Ini Jalur Alternatif Jika Gajahmada Macet

Awak media yang terhadang masuk pun harus berdesakan dengan masyarakat yang juga ingin masuk persidangan. Mereka mengklaim berasal dari perwakilan masing-masing organisasi yang diiizinkan untuk masuk ruang persidangan. Bahkan, adik kandung yang sekaligus jadi penasehat hukum Ahok, Fifi Lety Indra, sempat dilarang masuk dengan alasan kapasitas pengadilan yang tidak memadai.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisari Besar Dwiyono, mengimbau kepada masyarakat tidak memaksakan kehendak untuk masuk ke dalam pengadilan. Pasalnya, daya tampung pengadilan hanya muat menampung 80 orang.

"Kapasitas sudah melebihi batas, sehingga diminta yang hadir untuk tidak memaksakan kehendak untuk masuk ke halaman Pengadilan Jakarta Utara," ujar Dwiyono saat ditemui di pelataran pengadilan, Selasa, 20 Desember 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dwiyono meminta kepada pengunjung untuk menghormati jalannya persidangan agar bisa berjalan dengan tertib. Sementara, awak media yang masih tertahan di luar berusaha masuk menembus pengamanan. Hingga akhirnya, Dwiyono mengizinkan beberapa media untuk masuk sebagai perwakilan. "Silahkan ikuti persidangan dengan tertib," ujar Dwiyono.

Anggota tim hukum Ahok, Rian Ernest, menyesalkan tindakan polisi yang dinilai tidak kooperatif kepada pihak yang terkait dengan persidangan. Menurut Rian, pengamanan persidangan yang digelar pekan lalu tidak serumit hari ini. Padahal, dia adalah bagian dari anggota hukum dan memiliki surat kuasa.

"Ada total 33 yang seharusnya hadir hari ini tapi hanya sepertiga yang bisa masuk, enggak tahu kenapa. Saya sudah tanya Kapolres pun jawaban beliau tidak memuaskan," ujar Rian di depan gerbang pengadilan.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

16 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.


Demo di DPR Hari Ini, Polisi Terjunkan 1.621 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

16 hari lalu

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi sejumlah elemen yang mendukung hak angket hari ini, Kamis, 7 Maret 2024 di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dok. Polres Metro Jakarta Pusat.
Demo di DPR Hari Ini, Polisi Terjunkan 1.621 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Elemen masyarakat dari Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi kembali menggelar aksi demo pada Rabu, 13 Maret 2024 di depan gedung DPR.


18 Remeja di Sawah Besar Tawuran Selepas Sahur, Polisi Bentuk Tim Gabungan

16 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
18 Remeja di Sawah Besar Tawuran Selepas Sahur, Polisi Bentuk Tim Gabungan

Polisi tangkap 18 remaja pelaku tawuran di Sawah Besar selepas sahur.


1.467 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

20 hari lalu

Kepolisian mengamankan Aksi Bela Palestina di depan Kedubes AS Gambir Jakarta Pusat pada Sabtu, 9 Maret 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
1.467 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Pada pengamanan demo Aksi Bela Palestina itu, penutupan jalan maupun pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan Monas dilakukan situasional.


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

24 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Imbas 16 Tahanan Kabur, 10 Petugas Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam

36 hari lalu

Ilustrasi tahanan kabur. afs-securitysystems.com
Imbas 16 Tahanan Kabur, 10 Petugas Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 2 dari 16 tahanan kabur dari ruang sel tahanan Polsek Tanah Abang.