TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menciduk pelaku perampasan dengan kekerasan yang dilakukan pasangan muda di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Deslia Ayu, 21 tahun, ditangkap setelah buron selama 10 bulan, usai merampas barang milik berharga milik warga Cimanggis.
Kepala Kepolisian Sektor Bojonggede Komisaris I Ketut Kopi Suardika mengatakan tersangka melakukan tindak kejahatan melalui perkenalan lewat Facebook. Pacar tersangka yang berinisial, SP, 25 tahun, menggunakan ketampanan untuk mencari korbannya yang kebanyakan wanita berduit.
"Penipuan yang dilakukan tersangka bersama pacarnya dengan bisnis online," kata Ketut, Selasa, 20 Desember 2016. Deslia ditangkap oleh tim Buru Sergap Polsek Bojonggede, Ahad kemarin.
Ia menuturkan korbannya yang bernama Windy, sempat diajak melakukan pertemuan untuk bisnis online. Bahkan, tersangka SP sempat mengajak korban menginap di indekosnya bersama Deslia.
Setelah menginap dua hari satu malam, tersangka SP mengajak korbannya pulang ke rumahnya di Depok. Korban dibonceng bertiga bersama Deslia.
Namun, di kawasan Jati Waringin, Bojonggede, pelaku berpura-pura ingin buang air kecil. Bukannya buang air kecil, kedua pelaku malah memukul korbannya dengan helm hingga tidak sadarkan diri di tempat sepi. "Semua barang berharga mulai dari dompet bersama isinya dan hanphone korban diambil," ujarnya.
Polisi masih terus memburu SP, yang masih buron. Dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap, SP pernah menghamilinya dan banyak berpacaran dengan para wanita untuk melakukan penipuan. "Deslia mengaku pernah dihamili dan digugurkan," ucapnya.
Dari keterangan Deslia, pacarnya tinggal di kawasan Cibinong. Mereka selalu menipu korbannya melalui media sosial. "Yang ditipu cewek-cewek berduit. Deslia ikut membantu setelah korban terpikat," ujarnya.
IMAM HAMDI