TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online Go-Jek, Ikhlas Pramono, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jasa layanan kirim barang Go-Send. Penggagalan peredaran narkotik itu berawal saat Ikhlas mendapat permintaan mengantarkan barang melalui aplikasi Go-Jek pada Sabtu, 24 Desember 2016, pukul 19.30 WIB.
Ikhlas kemudian menghampiri alamat si pengirim barang yang ada di daerah Pamulang. Barang yang dikemas dalam paper bag itu dari luar hanya terlihat berisi kemasan makanan ringan.
Baca:
Awas, Ada Narkoba dalam Tembakau Indonesia
Bunuh Diri Sekeluarga di Semarang Diduga Terkait Narkoba?
Barang itu diminta diantar ke daerah Cilandak. Namun, saat di perjalanan, Ikhlas merasa curiga dengan isi paper bag itu. Ia pun mengarahkan kendaraannya ke pos pengamanan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Setelah paper bag dibuka petugas, ternyata berisi dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,30 kilogram," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Cilandak Komisaris Sujanto di kantornya, Selasa, 27 Desember 2016.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap pemesan Go-Jek. Tak berapa lama, polisi menangkap MFM alias A bin SM, 23 tahun, sebagai pemesan atau pengirim barang haram itu melalui aplikasi Go-Jek.
Polisi masih memburu satu tersangka yang diduga akan menerima barang haram tersebut. "Satu tersangka berinisial D, yang menyuruh A mengirim barang itu, belum tertangkap," ujar Sujanto.
Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, karena menjadi perantara dalam jual-beli dan menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu. "Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun," kata Sujanto.
AFRILIA SURYANIS | ARIEF HIDAYAT