TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu sore, 28 Desember 2016, di Bekasi. Selain melakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang bernama Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang itu.
Barang bukti yang disita dari Ramlan antara lain uang Rp 6,3 juta, jam tangan merek Rolex perak, topi hitam, dua ponsel merek Samsung, satu ponsel merek BlackBerry, kunci sepeda motor Yamaha dan Honda, kacamata, jaket, serta kemeja putih gading.
Sedangkan barang bukti dari Erwin antara lain uang Rp 3,4 juta, empat lembar mata uang bath, ponsel Nokia dan merek Cina, STNK sepeda motor Yamaha dengan nomor B-6769-EIX atas nama Siti Maria, jaket kulit hitam, tas cokelat, serta topi abu-abu. Belum diketahui, apakah barang-barang itu milik pelaku atau korban.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan dua pelaku sempat melawan saat dilakukan penangkapan, sehingga polisi melesatkan tembakan ke kaki keduanya. Namun, dalam perjalanan menuju Rumah Sakita Polri, Ramlan meninggal dunia.
Dua terduga pelaku pemubuhan sadis Pulomas setelah ditangkap polisi.
"Ramlan meninggal dalam perjalananan karena pendarahan cukup banyak," ucap Iriawan dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 28 Desember 2016.
Iriawan menuturkan, menurut pemeriksaan dokter, tembakan polisi ke kaki Ramlan tepat mengenai pembuluh darah. Sedangkan Erwin masih dirawat dan akan diperiksa setelah pulih. Penyidik juga masih mengejar dua pelaku lain yang satu kelompok dengan Ramlan.
FRISKI RIANA