Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perampok Sadis Pulomas, Ramlan Tersangka yang Dibantarkan

image-gnews
Cuplikan rekaman cctv di depan rumah korban pembunuhan Pulomas. Istimewa
Cuplikan rekaman cctv di depan rumah korban pembunuhan Pulomas. Istimewa
Iklan

TEMPO.CODepok - Ramlan Butarbutar, terduga pelaku perampokan sadis Pulomas, ternyata masih berstatus tersangka perampokan di Depok. Ia bisa bebas berkeliaran karena Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok meminta pembantaran, atau menangguhkan penahanan sementara dengan alasan kesehatan, terhadap Ramlan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji mengatakan kasus perampokan yang dilakukan Ramlan Butarbutar di Depok telah P21 atau lengkap. Namun, karena Ramlan sakit, kepolisian Depok meminta spesialis perampokan rumah mewah ini dibantarkan.

Baca juga: Inilah Mobil-mobil Mewah Dodi Triyono, Korban Pembunuhan Pulomas

Priatmaji mengatakan Ramlan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu. Tuntutan paling lama 12 tahun penjara. "Masuknya perkara ke kami 18 Agustus 2015," kata Priatmaji di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016.

Ramlan Butarbutar ditangkap polisi dan akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditembak karena melawan. (BACA: Dua Pelaku Perampokan Pulomas Ditangkap)

Priatmaji menuturkan Ramlan cs merampok rumah warga negara Korea Selatan bernama Wang Shu Lin, 55 tahun, di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 Nomor 12, Tapos, Depok, Selasa, 11 Agustus 2015. Ia masuk bersama tiga anak buahnya, yakni Jhony Sitorus, Posman H. Andi alias Sihombing, dan Pendi Rajagukguk. "Rajaguguk menjadi DPO."

Ia menambahkan, dari tiga orang yang berkasnya dimajukan, berkas untuk Ramlan dipisah dengan Jhony dan Posman. Sebab, Ramlan menderita sakit ginjal sehingga Reskrim Polresta Depok meminta pembantaran untuk tersangka, yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat itu, jaksa penuntut umum A.B. Ramadhan dan Endah Sendilosa yang menangani perkara Ramlan cs. Setelah dua terdakwa menjalani persidangan, akhirnya Jhony divonis 7 tahun penjara dan Posman 6 tahun penjara pada 25 Februari 2016.

Permohonan pembantaran kepada Rumah Sakit Polri Kramatjati dilakukan pada 2 September 2015 oleh Kepala Satreskrim Polresta Depok dengan nomor B/1530/IX/2015, seiring berjalannya penyidikan. 

Setelah berkas tersangka dipisah, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari Polresta Depok. "Jadi berkas Ramlan kami kembalikan lagi setelah P21, tapi tidak ada tindak lanjut lagi," ujar Priatmaji. "Ramlan belum masuk ke penuntutan."

Ia melanjutkan, sejak dibantarkan kepada rumah sakit oleh pihak kepolisian, tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Bahkan Kejaksaan mengklaim telah menagih dengan P21 A, tapi belum juga diserahkan. "Akhirnya tersangka dikembalikan bersama barang bukti dan SPDP-nya ke penyidik Polres Depok," ucapnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano, mengatakan hanya mengadili terdakwa Jhony dan Posman. Penyidikan kepolisian dilakukan pada 16 Agustus 2015 sampai 4 September 2016. "Keduanya sudah divonis," ujarnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.


Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

6 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

9 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

36 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

53 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

21 Februari 2024

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

Kapolres Garut mengatakan ide kejahatan ini berasal dari kedua anggota polisi dan uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba.


Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

3 Februari 2024

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) menunjukkan foto daftar pencarian orang Roberto Sicairos Valdes yang merupakan warga negara Meksiko terduga pelaku kasus penembakan warga negara asing saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Selasa 30 Januari 2024. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali berhasil menangkap tiga orang tersangka WNA Meksiko berinisial DGV, MJA dan ACJ yang melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak warga negara Turki berinisial TM saat melakukan pencurian di sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

Hingga sekarang belum ada kejahatan lain yang dilakukan kelompok gangster Meksiko itu di Indonesia.


Kasus Lansia Tewas Penuh Darah di Bekasi Masih Misteri, Polisi Sempat Curigai Keluarga

26 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kasus Lansia Tewas Penuh Darah di Bekasi Masih Misteri, Polisi Sempat Curigai Keluarga

Seorang lansia, Any, 75 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di ruang tengah rumahnya, Kota Bekasi, pada Sabtu pekan lalu


Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban

15 Januari 2024

Petugas kepolisian dari Polsek Gunung Putri, mendatangi TKP perampokan di restoran Pizza Hut Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu, 13 Januari 2024. Dok. Polisi
Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban

Para perampok bersenjata kapak itu merusak CCTV milik restoran Pizza Hut untuk menghilangkan jejak.


Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

Oman Abdurohman dapat uang ganti rugi Rp 222 juta setelah menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian Polres Lampung Utara, pada 2017.