TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku belum tahu Ramlan Butarbutar, terduga pelaku perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, ternyata masih berstatus tersangka perampokan di Depok.
Ramlan dapat bebas berkeliaran karena Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok meminta pembantaran atau penangguhan penahanan sementara dengan alasan kesehatan terhadap Ramlan.
"Saya belum mendalami itu. Saya akan dalami lagi informasi itu," kata Iriawan saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Desember 2016.
Iriawan justru mendapatkan informasi dari Kepala Polres Depok bahwa kasus Ramlan sudah masuk tahap pengadilan. Bahkan Ramlan telah mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. "Yang jelas, kapolres pusat, bekas Kapolres Depok mengatakan demikian," ucap Iriawan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji menuturkan Ramlan cs merampok rumah warga negara Korea Selatan bernama Wang Shu Lin, 55 tahun, di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 Nomor 12, Tapos, Depok, Selasa, 11 Agustus 2015. Ramlan masuk bersama tiga anak buahnya, yakni Jhony Sitorus, Posman H. Andi alias Sihombing, dan Pendi Rajagukguk. "Rajaguguk masuk DPO."
Priatmaji berujar, dari tiga orang yang berkasnya dimajukan, berkas untuk Ramlan dipisah dengan Jhony dan Posman. Sebab, Ramlan menderita sakit ginjal, sehingga Satreskrim Polresta Depok meminta pembantaran untuk tersangka, yang dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Permohonan pembantaran kepada Rumah Sakit Polri dilakukan pada 2 September 2015 oleh Kepala Satreskrim Polresta Depok dengan nomor B/1530/IX/2015 seiring berjalannya penyidikan.
Setelah berkas tersangka dipisah, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari Polresta Depok. "Jadi berkas Ramlan kami kembalikan lagi setelah dinyatakan P-21, tapi tidak ada tindak lanjut lagi," ucap Priatmaji. "Ramlan belum masuk penuntutan."
EGI ADYATAMA | IMAM HAMDI