TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan segera mencopot Kepala Kepolisian Sektor Pamulang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI. Tersangka ditangkap bersama dua anggota lain yang diduga melakukan pemerasan.
"(Masih) proses dan sebentar lagi akan dilakukan pencopotan," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat ditemui di Markas Polda, Kamis, 29 Desember 2016.
Penangkapan ini bagian dari pembersihan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Dua orang lain yang ditangkap dalam kasus ini adalah Kepala Subunit Reserse Kriminal dan penyidik.
Tiga orang itu terjerat kasus pungli saat menangani kasus penyalahgunaan sabu-sabu sebanyak 0,1 gram. Pungli itu terkait dengan tak adanya penahanan oleh kepolisian dengan alasan tersangka mengidap penyakit serius.
Iriawan menuturkan pungli tersebut melibatkan uang puluhan juta rupiah. "Rp 23 juta kalau tak salah. Nanti saya rinci," ucap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.
Saat ini, kasus narkoba dikabarkan telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Tangerang dari Polsek Pamulang. Sedangkan kasus punglinya ditangani Polda Metro Jaya.
EGI ADYATAMA