Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Sebut Tersangka Makar Jamran Timses Agus-Sylvi

image-gnews
Suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, Gde Sardjana usai diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar, 30 Desember 2016. Ia diperiksa Terkait transfer aliran dana kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA dan Makar dengan tersangka Jamran. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, Gde Sardjana usai diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar, 30 Desember 2016. Ia diperiksa Terkait transfer aliran dana kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA dan Makar dengan tersangka Jamran. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, aliran dana dari suami Sylviana Murni, Gde Sardjana kepada Jamran, tersangka dugaan makar, untuk keperluan kampanye tim sukses pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana.

"Informasi yang kami dapat, keperluan mereka mentransfer itu untuk tim sukses pasangan nomor satu (Agus-Sylvi)," kata Argo di Markas polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2016.

Kendati demikian, Argo mengatakan, pihaknya masih terus mendalami informasi itu. "Masih kami dalami, karena Jamran punya massa di situ," katanya.

Gde Sardjana, seorang pengusaha yang juga suami calon wakil Gubernur DKI Sylviana, diperiksa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 30 Desember 2016. Pemeriksaan terhadap Gde Sardjana itu, menurut Argo, adalah pemeriksaan kedua.

"Yang bersangkutan pernah kami periksa tanggal 21 Desember, kemudian kemarin ada pemeriksaan tambahan," kata Argo.

Baca:

Diduga Terkait Makar, Gde Sardjana: Transfer buat Persalinan
Suami Sylvi Diperiksa Kasus Makar, Begini Reaksi Agus SBY 

Dalam pemeriksana itu, Gde Sardjana mengakui telah mentransfer sejumlah dana ke Jamran. Ada tiga kali dengan total Rp 25 juta. "Pertama, Rp 10 juta tunai. Kedua, Rp 5 juta transfer melalui teman istrinya sekitar bulan November lalu. Ketiga, Rp 10 juta. Tapi alasannya untuk keperluan operasi istrinya (Jamran)," kata Argo menjelaskan.

Sementara itu, kepada wartawan, Gde Sardjana juga mengakui pernah mengirim uang Rp 10 juta kepada Jamran. Namun secara tegas ia membantah terlibat dengan rencana makar yang dilakukan Jamran dan sekelompok orang saat Aksi Damai 212 pada awal bulan Desember itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Demo aja seumur hidup saya tidak pernah, enggak ada kaitan (dengan makar)," kata Gde kepada wartawan sesaat setelah diperiksa penyidik pada Jumat petang, 30 Desember 2016.

Gde menjelaskan, uang itu digunakan untuk biaya operasi saat istri Jamran yang hendak melahirkan di rumah sakit. Oleh karena itu, ia membantah jika uang tersebut dikaitkan pada rencana makar. "Ketika istrinya mau operasi, dia minta tolong, ya saya bantu sekadarnya," katanya.

Dia juga memastikan hanya sekali mengirimkan uang ke Jamran. Setelah itu, tidak ada transaksi lagi. "Emangnya saya banyak uang?" tutur dia sembari berjalan menuju mobilnya.

Pada pemeriksaan Jumat lalu, Gde diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Apabila polisi memanggilnya lagi, dia menyatakan siap memberi keterangan.

INE KLARA SAFITRI | AVIT HIDAYAT

Baca juga:
Ini Klarifikasi Soal Rekaman Suara Pilot Citilink Mabuk
Putri Jadi Korban Pulomas, Dua Ibu Ini Saling Menyemangati

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

45 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi


Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri. antaranews.com
Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,