TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pemenangan pasangan calon Gubernur nomor urut 1 Agus Harymurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli, membantah Jamran adalah salah satu bagian dari tim kampanye mereka. Jamran adalah tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Meskipun begitu, Nachrowi tak membantah adanya hubungan adanya Jamran dan Agus-Sylviana. “Saudara Jamran sebagai anggota salah satu tim relawan, di mana jabatan saudara Jamran di organisasi relawan tersebut tersebut sebatas anggota biasa,” kata Nachrowi di Posko Kemenangan Agus-Sylviana, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Januari 2016.
Nama Jamran, kata Nachrowi, tidak tercantum dalam daftar nama tim kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Ia kemudian meminta agar tim kampanye lain tak terpancing isu provokatif.
Hal ini bermula ketika suami Sylviana Murni, Gde Sardjana dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Gde diperiksa atas adanya dana yang ia kirimkan pada Jamran, yang diduga terkait untuk aksi makar. Usai pemeriksaan Gde membantah uang tersebut ia tujukan untuk aksi makar.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan informasi yang dihimpun, dana itu juga masuk ke tim kampanye Agus-Sylviana. “Informasi yang kami dapat, keperluan mereka mentransfer itu untuk tim sukses pasangan nomor satu (Agus-Sylvi),” kata Argo kemarin.
Dalam pemeriksaan, Gde Sardjana mengakui telah mentransfer sejumlah dana ke Jamran. Ada tiga kali dengan total Rp 25 juta. Yakni, Rp 10 juta tunai, Rp 5 juta transfer melalui teman istrinya pada November lalu, dan Rp 10 juta. “Tapi, alasannya untuk keperluan operasi istrinya (Jamran)," kata Argo menjelaskan.
Jamran dan Rizal Kobar menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Mereka ditahan beberapa saat sebelum aksi damai 2 Desember 2016. Mereka ditangkap bersama 10 orang lain yang dituduh merencanakan makar. Dalam pengembangan selanjutnya, Jamran dan Rizal menjadi tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini keduanya masih ditahan di Polda Metro Jaya.
EGI ADYATAMA