TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2016, 28 anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka yang dipecat adalah anggota yang melakukan pelanggaran berat.
"Kami menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dalam catatan akhir tahun, Sabtu, 31 Desember 2016. Menurut Iriawan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota harus ada konsekuensinya dengan mengacu pada perundangan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran berat yang dicatat Tempo adalah seorang anggota polisi yang terlibat dalam pembobolan mesin ATM di Perbayuran, Bekasi, pada Agustus 2016. Selain dihukum pidana, polisi berinisial VVW itu dipecat.
Tahun ini, total ada 457 anggota Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman dengan berbagai jenis pelanggaran. Paling banyak adalah anggota yang dijatuhi hukuman penempatan dalam ruangan khusus sebanyak 159 personel.
Rinciannya, 45 anggota diberi mutasi-demosi, 67 anggota diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat, teguran tertulis sebanyak 18 anggota, penundaan pendidikan 49 anggota, penundaan gaji berkala 5 anggota, minta maaf 43 anggota, dan perbuatan tercela 43 anggota.
Baca Juga:
Selain menjatuhkan hukuman, Polda Metro Jaya memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi. Total ada 225 anggota di tiga satuan kerja yang diberi reward karena dinilai berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugasnya.
Yang paling menarik perhatian adalah penghargaan yang diberikan Kapolda kepada Ajun Inspektur Satu Sutisna yang dinilai bersikap sabar menghadapi perilaku pengendara yang memaki-makinya. Saat sedang bertugas, polisi lalu lintas itu dipukul oleh pengendara bernama Dora Natalia tapi tidak melawan.
Selain mendapat penghargaan dari Kapolda, kesabaran Sutisna diapresiasi oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Dia akan berangkat haji pada tahun ini. "Kesabaran Sutisna patut dicontoh," kata Iriawan.
NINIS CHAIRUNNISA