TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan tidak ada transaksional jabatan dalam rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI. "Dalam waktu 1x24 jam akan saya cabut SK-nya kalau ada transaksional jabatan," kata Sumarsono di silang selatan Monas, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.
Sumarsono menjelaskan, proses pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov DKI diawali sejak bulan September lalu."Proses diawali dengan pengajuan draft Perda oleh Gubernur petahana yaitu kepada DPRD pada September. Sebagai pelaksana tugas Gubernur adalah melanjutkan apa yang telah diawali oleh Gubernur petahana," tuutur Sumarsono.
Selasa 3 Januari 2017, Plt Gubernur DKI melantik dan mengukuhkan sebanyak 5038 pejabat yang mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama, adminstrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI. Total 3561 pejabat eselon II, III, dan IV dilakukan pengukuhan, 1477 jabatan dilakukan pelantikan, 846 jabatan terjadi demosi dan sebanyak 133 pejabat yang memasuki masa pensiun.
Sumarsono mengatakan, dalam pengukuhan dan pelantikan itu terdapat efisiensi 952 jabatan atau dalam persentasi 15,87 persen dari total jabatan sebelumnya yang mampu menghemat anggaran birokrasi sebesera Rp134 miliar per tahun.
Dalam hal perampingan itu, lanjut Sumarsono, merupakan konsekuensi yang tidak hanya terjadi di Jakarta melainkan juga seluruh Indonesia karena penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah."Namanya perampingan pasti ada yang diturunkan terutama eselon IV dari yang menjabat menjadi tidak menjabat. Tetapi menjabat sesungguhnya, jabatan fungsional dan administrasi."
REZA SYAHPUTRA