TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Gerindra Habiburokhman heran dengan sikap kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mempermasalahkan status dia sebagai Ketua Dewan Pembina ACTA dan Kader Gerindra. Padahal saat itu, Novel yang menjadi saksi dalam sidang keempat Ahok.
"Yang melaporkan Ahok ke Polisi dan yang bersaksi di Pengadilan Novel, yang dipersoalkan kok jabatan dan aktivitas politik saya. Apa tidak boleh orang baik berteman dengan orang baik?" kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Januari 2017.
Habiburokhman menganggap keputusannya menjadi anggota partai politik di samping pekerjaannya sebagai advokat merupakan hal yang wajar. Habiburokhman pun menjelaskan, di ACTA tidak hanya ada anggota Gerindra, ada juga angota-anggota partai politik lain.
Bahkan Habiburokhman menyebutkan di tim penasehat hukum Ahok juga terdapat anggota parpol. "Jadi apa yang salah kalau Advokat menjadi anggota partai politik?"
Habiburokhman menduga, pihak Ahok mengungkit soal ini karena sudah kehabisan peluru untuk membela Ahok. Padahal, lanjut Habiburokhman, selama ini Ahok tidak pernah membantah soal rekaman pidatonya yang bermasalah itu.
"Karena itu tidak ada gunanya mereka mempermasalhakn kesaksian para pelapor tentang apa yang terjadi di Kepulauan Seribu karena rekaman dari YouTube tersebut juga sudah jadi alat bukti sejak penyelidikan," kata Habiburokhman.
Ahok menjalani sidang keempat atas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya, Selasa, 3 Januari 2017. Sidang kali ini berbeda dari siang sebelumnya. Pasalnya sidang yang beragendakan menghadirkan saksi ahli ini tidak diperkenankan diliput secara langsung oleh media.
Pada sidang tersebut, JPU mendatangkan enam saksi ahli, termasuk di antaranya Novel dan anggota ACTA.
INGE KLARA SAFITRI