TEMPO.CO, Depok - Polisi menggagalkan pendistribusian 184 kilogram ganja (hampir 2 kuintal) asal Aceh di Jalan Terusan Haji Nawi Malik RT 03 RW 14 Nomor 17, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu, 4 Januari 2017. Rencananya ganja tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis menuturkan, penangkapan tersebut terjadi atas kerja sama Direktorat 4 Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan Satnarkoba Polresta Depok. Polisi telah mengintai pendistribusian ganja itu sejak dari Aceh sampai transit ke Depok. "Ganja tersebut disimpan di dalam enam kardus," kata Putu, Rabu.
Dari penangkapan tersebut, ditetapkan satu tersangka atas nama Sukma. Dan satu orang lagi masih menjadi saksi, bernama Ari. "Masih dikembangkan ke tersangka lain. Yang menangani Bareskrim," ucap Putu.
Menurut Putu, Depok sudah lama dijadikan lokasi transit narkoba oleh para bandar. Sebab, wilayah Depok dianggap strategis untuk mendistribusikan narkoba. Selain itu, Depok mempunyai pangsa pasar untuk narkoba, yaitu mahasiswa.
Pada November 2015, Satuan Narkoba Polresta Depok juga berhasil menyita 316 kilogram ganja di Jalan Raya Kedau RT 03 RW 23, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Selasa, 17 November 2015. Penangkapan ZFR (28) dan YRL (49) hasil dari penangkapan SDA, pada Minggu, 15 November 2015, di wilayah Kebayunan Tapos.
Setelah melakukan pengembangan terhadap SDA, yang terbukti membawa 25 gram sabu dan 17 linting ganja, polisi berhasil menangkap kedua kurir asal Medan tersebut. Penyidik narkoba menganalisis komunikasi handphone tersangka bahwa bakal ada pengiriman ganja melalui darat dari Aceh ke Jakarta. Ganja tersebut ada di dalam 18 karung berisi 287 bata ganja.
IMAM HAMDI