TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan merevisi kebijakan gubernur tentang electronic road pricing (ERP) atau pengaturan lalu lintas jalan berbayar elektronik. Sebab, KPPU menilai kebijakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, sejak tahun lalu, pihaknya telah mengirimkan surat saran mengenai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik kepada gubernur saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat yang dilayangkan pada 25 Oktober ini meminta pemerintah DKI mengubah ketentuan dalam peraturan gubernur karena tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Sekarang, saya berterima kasih kepada Pak Soni Soemarsono, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU. Kami berharap pelaksanaan lelang ERP nanti sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Syarkawi melalui siaran tertulisnya, Rabu, 4 Januari 2017.
Menurut Syarkawi, poin penting yang harus diubah dalam peraturan itu adalah pasal 8. Pasalnya, dia menilai isi pasal tersebut hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dalam penerapan ERP di jalanan Ibu Kota. Akibatnya, pencantuman teknologi DSRC dengan frekuensi tertentu menghalangi vendor dengan teknologi lain untuk mengikuti lelang.
Syarkawi menjelaskan, beberapa pilihan teknologi yang berpotensi dimanfaatkan untuk ERP, antara lain teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Jenis-jenis teknologi itu, ujar dia, harus mampu memenuhi keinginan pemerintah DKI dalam mengimplementasikan ERP dan sudah terbukti efektif ditetapkan di dunia internasional.
"Pemprov tidak bisa menabrak aturan main, apa pun alasannya, teknologi canggih atau proses yang cepat," ujarnya.
Karena itu, Syarkawi mengatakan akan memberikan rekomendasi agar proses lelang ERP sesuai dengan kaidah persaingan usaha dan tidak bermasalah di kemudian hari. Adapun solusi yang dia berikan, antara lain memberikan kesempatan bagi penyedia teknologi lain turut serta dalam proses lelang sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah provinsi, dengan merevisi peraturan gubernur lebih dulu.
Selanjutnya, bila sudah yakin dengan teknologi DSRC frekuensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP, Syarkawi menyarankan pemerintah provinsi DKI membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden. Sebab, dia memandang bahwa peraturan gubernur saja tidak cukup menjadi dasar pemberlakuan ketentuan pengecualian di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
FRISKI RIANA