TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa lahan dan gedung yang berujung pada penutupan kampus Swiss German University (SGU) di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, bakal diputus di Pengadilan Negeri Tangerang. "Keputusan hakim dijadwalkan pada 9 Januari ini," kata kuasa hukum PT Swiss German University, Imam Tonra, Kamis 5 Januari 2017.
Imam mengatakan penyelesaian secara hukum sudah berjalan sejak Mei 2016. Menurut dia, polemik lahan dan gedung SGU dilatari ketidakjelasan nominal angka yang menjadi kewajiban SGU. "Waktu penyerahan gedung tidak diinformasikan kepada kami. Saat perundingan kami mau membayar, nilainya tidak dapat ditentukan oleh BSD kepada kami," ujarnya.
Baca : Konflik SGU dengan Pengembang, Mahasiswa Jadi Korban
Penutupan kampus SGU merupakan bagian dari konflik BSD dengan SGU. Universitas yang dibangun pada 2000 itu dianggap menunggak pembayaran uang pembelian lahan dan gedung baru sejak 2010. Lahan dan gedung sudah ditempati, tapi SGU berkukuh menunda pembayaran karena BSD belum menyelesaikan pembangunan tahap kedua sesuai dengan perjanjian.
Dhony Rahajoe, Managing Director PT Sinarmas Land, induk usaha PT BSD, memiliki penjelasan berbeda. Menurut dia, kesepakatan pembayaran tertuang jelas dalam ikatan jual-beli yang diteken pada 2010. Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, PT SGU wajib membayar lahan dan bangunan kepada BSD sebesar Rp 205 miliar.
Menurut Dhony, kewajiban bayar telah disepakati dengan mekanisme cicilan selama 8 tahun sejak 2010. Hingga awal tahun ini, seharusnya biaya Rp 205 miliar itu dilunasi, tapi PT SGU tak sekalipun mencicil. Padahal saat itu BSD sudah menyerahkan lahan seluas 3,2 hektare yang di atasnya berdiri dua gedung seluas 1 hektare. "Bahkan uang muka Rp 33 miliar pun dulu kami yang talangi," ujarya.
Dhony menilai penyelesaian gedung tahap kedua seluas 1 hektare yang dituntut SGU tidaklah beralasan. Sebab, kata dia, akta perjanjian belum menyepakati penjadwalan pembangunan dan penggunaan gedung tersebut. Sisa penyelesaian kedua bangunan seluas 1 hektare termasuk penyerahan lahan seluas 6,7 hektare belum pernah dibicarakan.
Menurut Dhony, BSD merugi hingga ratusan miliar. PT BSD sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi sejak 2014. Tapi selalu berujung buntu hingga masalah ini naik ke pengadilan. "Tampaknya sekarang sudah tidak ada kemungkinan rujuk," kata dia.
Konflik makin memanas ketika BSD memagari kampus SGU pada Senin dua pekan lalu. Hingga berita ini diturunkan, pagar beton setinggi 3 meter masih terpancang di bagian depan gedung. BSD membatasi aktivitas civitas akademik hanya dengan membuat satu pintu masuk yang bisa dilalui kendaraan. "Pagar yang kami buat berada di lahan milik BSD, bukan lahan yang disengketakan," kata Dhony.
Kuasa hukum BSD, Reno Hajar mengatakan penutupan kampus tak berkaitan dengan ikatan jual-beli yang tengah disengketakan di pengadilan. Keputusan penyegelan merujuk pada kesepakatan dalam berita acara fitting out dan pinjam-pakai yang ditandatangani pihak BSD dan PT Swiss German University pada 2010. "Ini dua obyek yang berbeda," kata dia. Pasal 14 menyebutkan, apabila pihak pembeli lalai terhadap pembayaran cicilan atas tanah dan bangunan sesuai dengan ikatan jual-beli, PT SGU memberi kuasa kepada BSD untuk mengosongkan tanah dan bangunan.
RIKY FERDIANTO | MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga :
Aktivitas SGU Lumpuh