Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah di PTUN Soal Bukit Duri, DKI Siapkan Banding  

image-gnews
Seorang warga Bukit Duri menunjukkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Pemkot Jakarta Selatan terkait pembongkaran pemukiman akibat proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, 20 September 2016. Pemkot Jakarta Selatan memastikan rencana penertiban ini akan berjalan meski pihaknya menghadapi class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). TEMPO/Subekti
Seorang warga Bukit Duri menunjukkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Pemkot Jakarta Selatan terkait pembongkaran pemukiman akibat proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, 20 September 2016. Pemkot Jakarta Selatan memastikan rencana penertiban ini akan berjalan meski pihaknya menghadapi class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri tentang penggusuran. Majelis hakim PTUN menyatakan pemerintah melanggar aturan saat menggusur warga untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

“Tentu kami akan banding,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Minggu, 8 Januari 2016. Proses banding, menurut dia, sedang disiapkan oleh tim di Biro Hukum Jakarta. “Kami punya waktu 14 hari untuk mengajukannya.”

Baca: Kalah Dalam Sidang Bukit Duri, Ini Kata Ahok

Dalam amar putusan, hakim meminta agar pemerintah Jakarta memberikan ganti rugi atas hak tanah dan rumah yang telah digusur. Hakim juga memutuskan bahwa surat yang dikeluarkan pemerintah dalam penggusuran itu tidak sah dan melanggar hukum.

Surat yang dimaksud adalah surat peringatan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan sebelum menggusur kawasan bantaran kali tersebut. Menurut pihak warga, tiga surat peringatan yang dikeluarkan tak sah karena mengacu pada aturan yang telah kedaluwarsa. Di sisi lain, warga memprotes penggusuran yang dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya.

Tri membantah itu. Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi di Kelurahan Bukit Duri dan Kecamatan Tebet sebelum penggusuran. Inventarisasi pun dilakukan kalau ada tanah warga yang memiliki sertifikat. “Kami sudah beberapa kali sosialisasi,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan trase sungai, permukiman yang ditempati warga merupakan trase sungai sehingga warga harus dipindahkan. Namun, warga Bukit Duri meyakini tanah tersebut milik mereka karena ada dokumen-dokumen tanah seperti akta jual-beli dan verponding. “Kalau bisa dibuktikan dengan surat ya silakan,” kata Tri.

Sedangkan kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi mengatakan putusan itu menjadi bukti bahwa penggusuran yang dilakukan terhadap warga Bukit Duri merupakan tindakan sewenang-wenang. Apalagi mengingat penggusuran dilakukan ketika gugatan di PTUN masing berjalan kala itu.

"Maka pemerintah harus mengembalikan hak-hak atas tanah dan rumah warga yang telah dihancurkan," kata Vera. Ratusan warga telah kehilangan rumahnya dalam penggusuran yang dilakukan 30 September 2016.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

9 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

11 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

12 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

18 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku


Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

20 hari lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN


Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

29 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

31 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

33 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).


Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

33 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN