TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, 3 Januari 2017, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono alias Soni, melantik dan mengukuhkan 5.038 pejabat di lingkungan pemerintah Jakarta. Perombakan pejabat ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pada perombakan itu, ada sejumlah pejabat yang dipertahankan tapi ada pula yang dimutasi. Soni juga disebut melantik sekitar 36 pejabat yang sempat dilengserkan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Baca: Ahok Minta Bantuan DPRD Pertahankan Pejabat
Soni mengatakan tidak tega jika harus menurunkan jabatan seseorang. "Apalagi ada prosedur yang harus dilalui untuk menurunkan pejabat jika bersalah, mulai dari teguran lisan, tulisan, sampai distafkan. Prosesnya panjang," kata dia, Jumat, 7 Januari 2016.
Beberapa yang dipertahankan, antara lain adalah Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Adji, Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendarwan dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Dien Emmawati. Bahkan, Ahok disebut sampai meminta bantuan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk mempertahankan mereka.
Sedangkan pejabat yang kembali naik jabatannya adalah mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Dyah Kurniati. Dia sempat dicopot Ahok gara-gara tak kunjung membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat. Ratna dilantik menjadi pejabat eselon III di Badan Aset Pemerintah Daerah. Sebelumnya, dia menjadi staf Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
Selain Ratna, mantan Kepala Bidang Program dan Pembiayaan Pembangunan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Wahyu Wijayanto juga naik lagi. Wahyu dicopot karena dianggap mengetahui korupsi uninterruptible power supply di Dinas Pendidikan pada anggaran 2014. Dia bolak-balik diperiksa polisi karena perkara ini. "Diperiksa belum tentu jadi tersangka. Lagian Wahyu ini enggak kena hukuman disiplin," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika.
LARISSA HUDA | CHITRA PARAMESTI | ERWAN HERMAWAN