TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Hero Henriatno Bachtiar menyatakan akan memeriksa pemilik dan awak kapal Hasbi Jaya, yang memindahkan penumpang ke KM Zahro Express. Kapal Hasbi Jaya diketahui telah memindahkan 60 penumpang ke kapal Zahro Express sebelum kapal berangkat pada 1 Januari 2017.
"Hal ini boleh saja, asal langsung dilaporkan ke Syahbandar," kata Hero saat dikonfirmasi, Senin, 9 Januari 2017.
Hingga kini Polair Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan terbakarnya Zahro Express di perairan Kepulauan Seribu. Mulai dari korban hingga sejumlah instansi dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Sejauh ini belum ada hambatan. Seluruh pihak kooperatif membantu," kata Hero.
Lima anak buah kapal, seorang nakhoda, sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, pegawai di Syahbandar Muara Angke, saksi ahli, dan juga tiga orang korban kapal telah diperiksa.
Polda telah menetapkan nakhoda kapal, Muhammal Nali, sebagai tersangka dengan tuduhan lalai memberangkatkan kapal yang tak layak melaut. Dari hasil pemeriksaan, Nali mengaku tahu adanya perbedaan antara manifes penumpang dan kondisi sebenarnya di kapal. Hero enggan membuka hasil pemeriksaan lain terkait dengan kecelakaan itu.
Selain akan memeriksa pemilik Hasbi Jaya, Hero mengatakan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah korban. Hingga saat ini baru ada tiga korban pulih yang bisa dimintai keterangan. "Nanti akan diperiksa terkait kronologi di dalam kapal," kata Hero.
Sebanyak 24 orang menjadi korban terbakarnya Zahro Express pada 1 Januari 2017, 20 orang terbakar hidup-hidup dan 4 tewas tenggelam saat menyelamatkan diri.
EGI ADYATAMA