TEMPO.CO, Jakarta - Supriyono, 40 tahun, adalah salah seorang warga Bukit Duri yang menolak ganti rugi berupa rumah susun sewa dari pemerintah DKI Jakarta atas rumahnya yang digusur. Dia bersyukur saat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri soal tidak sahnya surat peringatan penggusuran yang dilayangkan pemerintah.
Supriyono menilai pemberian surat peringatan pertama hingga tiga itu sangat ganjil. "Tiba-tiba saja anggota Satpol PP mengantarkan SP1 pada malam hari," kata Supriyono Ahad 8 Januari 2016. Saat itu, pemerintah meminta warga untuk relokasi ke rusunawa yang telah disediakan. Berikut ini kronologi penerbitan surat tersebut :
Baca : Warga Bukit Duri Menang Gugatan di PTUN
30 Agustus 2016
Surat peringatan pertama yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selata terbit. Surat itu disampaikan kepada warga Bukit Duri yang tinggal di 168 bidang yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung.
1 September 2016
Warga Bukit Duri mengajukan gugatan ke PTUN soal surat peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Warga menilai surat tersebut tak sah karena menggunakan dasar hukum yang sudah kadaluarsa. Dasar hukum yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2012 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2181 Tahun 2014, yang menjadi dasar hukum normalisasi Ciliwung yang telah habis masa berlakunya pada 5 Oktober 2015.
7 September 2016
Pemerintah menerbitkan surat peringatan kedua untuk warga Bukit Duri. Saat itu, sekitar 200 KK keluarga yang ada di tiga RW sudah memutuskan untuk mulai pindah ke Rusunawa Rawa Bebek yang disediakan pemerintah.
20 September 2016
Penerbitan surat peringatan ketiga dilakukan setelah sebagain warga masih bertahan di lokasi yang seharusnya suah dikosongkan. Pada surat peringatan ini, pemerintah meminta warga untuk membongkar sendiri bangunannya atau pemerintah akan menertibkannya.
26 September 2016
PTUN menggelar sidang pertama gugatan warga Bukit Duri. Perwakilan warga dan pemerintah dalam sidang tersebut.
28 September 2016
Pemerintah melakukan pembongkaran terhadap puluhan rumah yang berada di Bukit Duri. Saat itu, puluhan warga yang masih menolak penggusuran melakukan aksi. Namun penggusuran tetap dilakukan dengan kekuatan ratusan personil gabungan Satpol PP, polisi dan TNI.
5 Januari 2017
PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas SP1 hingga SP3 yang dikeluarkan pemerintah. Hakim meminta pemerintah Jakarta mencabut surat tersebut dan juga memberikan ganti rugi yang layak untuk warga yang telah mengalami penggusuran.
GANGSAR PARIKESIT | NINIS CH