Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Panggil Buni Yani Pagi Ini, Pengacara: Itu Tidak Sah  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa atas kasusnya, Senin, 9 Januari 2017. Kuasa Hukum Buni Yanii, Aldwin Rahadian mengatakan, surat panggilan yang diterima kliennya tertulis untuk pemeriksaan tambahan dan diharapkan hadir pukul 10.00 WIB.

Menurut Aldwin, pemanggilan penyidik kali ini tidak sah. Sebab, itu berarti penyidik melewati tenggat wakth dalam menyelesaikan berkas perkara sesuai KUHAP. "Berkas perkara seharusnya dirampungkan dalam tenggat waktu 14 hari dari pengembalian berkas oleh kejaksaan 19 Desember lalu," katanya melalui pesan singkat, Senin, 9 Januari 2017.

Aturan tenggat waktu itu, lanjut Aldwin, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana Umum. Ia menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan ia pun berharap polisi menghentikan kasus yang menjerat kliennya itu.

Baca:

Kasus Dugaan Makar Sri Bintang, Buni Yani Ikut Diperiksa

"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau Kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Buni Yani langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 23 November 2016. Usai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.

Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (KOTAK ADJA) pada Oktober lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Tak terima dengan penetapan tersangkanya, Buni yani menuntut penyidik melalui Pra peradilan. Namun, Buni kalah. Hakim memenangkan pihak kepolisian karena dianggap sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, hadir di lokasi acara Desak Anies di Rocket Convention Hall, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.


Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.


Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Tentara Uni Nasional Karen (KNU) berjaga-jaga saat peringatan 70 tahun Hari Revolusi Nasional Karen di Kaw Thoo Lei, negara bagian Kayin, Myanmar, 31 Januari 2019. Warga memperingati 70 tahun merdekanya konflik Karen. REUTERS/Ann Wang
Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali


Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan


Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/HO-Humas Polri
Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan


Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Ilustrasi bangku sekolah. Sumber: Pixabay/asiaone.com
Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.


DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ismail saat rapat program prioritas PT Pembangunan Jaya Ancol 2023 di Ruang Rapat Komisi B, Kamis, 19 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.


Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

7 Juli 2023

Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

Blok G Pasar Tanah Abang diduga menjadi sarang preman dan tempat menggunakan narkoba. Begini cara Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan kabar tersebut.


Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

2 Juli 2023

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

Ranjau paku marak ditemukan di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta seperti Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono.