TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara penistaan agama berencana mendatangkan lima saksi yang bakal memberatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada sidang ke-5 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian. Lima sakit itu bakal memberi keterangan memberatkan bagi calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Saksi pertama yang akan datang adalah Hj. Irena Handono. Dia adalah seorang ustazah kelahiran Surabaya pada 30 Juli 1954. Irena di masa kecil adalah seorang calon biarawati Katolik. “Nama kecil Han Hoo Lie, dan lembaga Katolik yang pernah digelutinya adalah biarawati,” demikian Irena Handono menulis dalam blognya.
Dia kerap mengkritik Ahok terkait dengan pernyataan Surat Al-Maidah ayat 51. Perempuan itu memiliki latar belakang panjang hingga akhirnya masuk Islam. Ia mengucap syahadat pada 1983, disaksikan oleh ulama Nahdlatul Ulama, KH Misbach.
Baca:
Pengacara Ahok: Kami Akan Hancurkan Kredibilitas Saksi
Soal Fatwa MUI Penistaan Agama Ahok, Ini Komentar Gus Nuril
Irena juga tercatat aktif di sejumlah lembaga Islam. Di antaranya ICMI, PITI, AL-Ma’wa Surabaya, Pengasuh Majelis Ta’lim Muhtadin, dan Forum Komunikasi Lembaga Muallaf. Sampai saat ini, ia masih aktif mengisi ceramah di berbagai acara.
Saksi kedua yang dijadwalkan datang adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. Dia adalah salah satu tokoh yang melaporkan Ahok ke polisi atas kasus yang sama. Pedri melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016.
Sejak saat itu, Pedri getol bersuara di media massa untuk memperkarakan kasus tersebut. Ahok sempat meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menistakan agama. Namun Pedri menganggap kasus Ahok akan jalan terus.
Saksi ketiga yang bakal memberi keterangan adalah Ibnu Baskoro. Dia diketahui seorang pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata, Cibubur. Dia bersama jemaah masjid sebelumnya juga melaporkan Ahok ke polisi atas kasus penistaan agama.
Adapun saksi keempat adalah Muhammad Burhanuddin, seorang pengacara, yang juga sering mengkritik kasus Ahok. Dia juga pernah menjadi pengacara Farhat Abbas. Sedangkan saksi kelima adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Sekretaris Forum Umat Islam Bogor. Dia pernah tercatat menjadi anggota MUI Kota Bogor.
Ketua tim kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok mengandung banyak muatan politik. "Perkembangan di sidang kadang ada hal yang mengejutkan. Kami akan berusaha menghancurkan kredibilitas para saksi," ujarnya.
AVIT HIDAYAT
Baca:
Sidang Penistaan Agama, Ahok Pasrahkan Nasibnya pada Hakim
Kapok Bicara Sembarangan, Ahok Pakai `Selotip Ajaib`