TEMPO.CO, Depok - Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Sumarminah, 65 tahun, di Studio Alam TVRI Sukmajaya, 10 Januari 2017. Reka ulang itu diikuti tersangka Solehudin alias Joko. Tersangka memperagakan 13 adegan.
Menurut Joko, dia membunuh Sumarminah karena kesal lantaran korban tak kunjung membayar utang sebesar Rp 200 juta. “Saya sudah kenal sama si ibu (Sumarminah) sejak 2008,” kata Joko.
Sumarminah kerap datang ke rumah Joko di kawasan Cibatok, Bogor. Awalnya ia meminjam uang Rp 30 juta pada 2012. Pinjaman tersebut digunakan Sumarminah untuk mengembangkan usaha furniturnya. Namun, pinjaman pertama belum dikembalikan, perempuan itu sudah meminjam lagi Rp 45 juta dan terakhir Rp 55 juta.
Selain itu, Sumarminah masih kerap meminjam dengan nominal yang tidak terlalu besar. “Saya percaya karena sudah lama kenal. Jadi tidak mungkin dibohongin. Total utang sama bunganya jadi Rp 200 juta,” kata Joko.
Pada 28 Desember 2016, Joko menagih utang yang tak kunjung dibayar Sumarminah. Alih-alih melunasi utang, perempuan itu justru mengajak Joko ke tempat pesugihan. Awalnya dia mengajak ke Gunung Kemukus, Jawa Tengah. Namun karena terlalu jauh, rencana itu dibatalkan. “Akhirnya saya ke Gunung Kapur,” kata Joko.
Di tempat itu, mereka sempat melakukan ritual pesugihan, termasuk bersetubuh. “Hubungan intim tidak sampai 5 menit,” ucapnya. Hubungan intim, menurut Joko, tidak ada hubungan dengan asmara. Perbuatan itu dilakukan semata-mata hanya sebagai ritual. Sebelum berhubungan intim, Joko juga memasang dupa dan hio.
Namun, setelah ritual dijalankan, Joko justru tidak yakin uangnya kembali. Apalagi ritual pesugihan itu bukan yang pertama kali mereka lakoni. “Saya sudah lima kali ke sana sama ibu,” katanya.
Saat itulah Joko menjadi gelap mata. Dia menghubungi keluarga Sumarminah untuk melunasi utang-utang korban. “Tapi dicuekin. Jadi, saya ancam keluarganya,” ujarnya. “Karena tidak ada respons, akhirnya saya bunuh.”
Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan awalnya prarekonstruksi ada 12 adegan. Namun bertambah satu sesuai dengan keterangan tersangka, yakni soal persetubuhannya.
”Tambahannya karena ada yang tidak sesuai dengan BAP awal. Jadi ditambah yang persetubuhanya,” ujarnya.
IMAM HAMDI