Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Dilaporkan Menistakan Agama dari Diskusi di WhatsApp  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang kali ini digelar di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Keterangan pertama diberikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.

Dalam kesaksiannya, Pedri menuturkan, pertama kali menyaksikan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dari sebuah grup WhatsApp yang berisi 60 anggota. "Ada diskusi tentang video tersebut. Lalu kami simpulkan ada dugaan penistaan agama," kata Pedri di depan hakim, Selasa, 10 Januari 2017.

Menurut Pedri, setelah diskusi di grup WhatsApp tersebut akhirnya dia mencari video utuh di situs YouTube. Ternyata video tersebut sudah tersebar luas. Namun, Pedri mengaku hanya fokus pada menit 00.24.20 sampai 00.24.33 dari total durasi 01.48.33.

Setelah menilai ada dugaan penistaan tersebut, Pedri akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ahok kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 7 Oktober 2016. Pedri pun diperiksa penyidik setelah kasus ditangani Bareskrim pada 7 November 2016.

Selain YouTube, Pedri mengaku membawa bukti lain, yaitu berupa buku elektronik karya Ahok yang berjudul Mengubah Indonesia. Ia mengutip halaman 40 dalam buku tersebut, lalu ia menemukan juga ada dugaan penistaan agama di sana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam halaman 40 ada kalimat yang membahas Al-Maidah juga," ujar Pedri. Menurut dia, buku tersebut ia dapatkan dari tim advokasi Angkatan Muda Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Setelah kasus bergulir, Pedri kemudian mengatakan ada dugaan penistaan agama dalam momentum lain, yakni pada 21 September 2016. Saat itu, Ahok menjadi pembicara di acara yang diselenggarakan Partai NasDem. "Setelah kasus ini bergulir, saya baru tahu Ahok singgung Al-Maidah di tempat lain," kata Pedri.

Pada 26 September tahun lalu, Ahok menyampaikan sebuah pidato dengan menyitir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu. Pidato tersebut menyebar di dunia maya dan belakangan dianggap menistakan agama.
 
LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

17 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong