Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan Agama: Ini 15 Poin Keberatan Ahok Atas Irena

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ekspresi Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat hadir dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, 10 Januari 2017. Sidang kelima ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Aditia Noviansyah/Pool
Ekspresi Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat hadir dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, 10 Januari 2017. Sidang kelima ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Aditia Noviansyah/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan melaporkan Irena Handono ke polisi atas keterangan yang diberikan dalam persidangan pemeriksaan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Juru Bicara Ahok Triana Dewi Seroja menyebutkan ada 15 poin keberatan yang diajukan Ahok.

Pertama, Ahok keberatan mengenai tuduhan penodaan agama pada saat doorstop di Balai Kota, kantor DPP NasDem, e-book "Merubah Indonesia", dan video Youtube (pidato Ahok) di Kepulauan Seribu. Kedua, Ahok menilai Irena hanya mengambil kalimatnya sepenggal-sepenggal dan tidak utuh, pada kalimat 'jangan percaya sama orang'. "Faktanya, orang dimaksud Bapak Basuki bukan ulama melainkan oknum politisi yang kerasukan roh kolonial," ujar Triana.

Poin ketiga, Ahok keberatan dengan pernyataan Irena yang menyatakan bahwa dirinya menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51. Faktanya, kata Irena, dalam e-book tertulis, "Setelah saya tanyakan teman-teman termasuk Gus Dur". Dia menambahkan bahwa Ahok tidak pernah mengkritisi kitab suci Al-Quran.

Poin keempat, Ahok menilai pernyataan Irena dalam berita acara pemeriksaan, yang mengatakan cerminan kebencian Basuki terhadap Islam, tidak benar dan fitnah. Sebab faktanya, Triana mengatakan bahwa orang tua angkat Ahok merupakan seoang muslim yang taat dan pasti sudah marah dan sedih bila Ahok menistakan agama.

Poin kelima, Ahok merasa keberatan pernyataan Irena yang menyatakan soal iman dan sembayang cermin kebencian Ahok terhadap Islam. Faktanya, Triana mengatakan konteks pembicaraan Ahok soal PNS. "Kedudukannya sebagai gubernur di mana pada saat itu Bapak Basuki menyampaikan, 'Untuk apa mengaku punya iman dan sembayang kalau kita langgar sumpah jabatan, jangan ngaku punya iman kalau masih korupsi. Maka saya tunjukkan iman yang baik'."

Poin keenam, Irena tidak mau menjawab saat ditanya pendapatnya adanya partai berbasis Islam yang mendukung non muslim. Ketujuh, Ahok keberatan atas kalimat Irena yang mengatakan bahwa ia memakai pidato di Kepulauan Seribu sebagai kampanye terselubung.

"Kedelapan, keterangan saksi Irena pada BAP nomor 13 mengenai gangguan terhadap keutuhan NKRI. Faktanya Bapak Basuki sangat mendukung kesatuan NKRI yang bisa dilihat buku halaman 40," tutur Triana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin kesembilan, Ahok membantah bahwa orang yang hadir saat pidatonya di Kepulauan Seribu merupakan anak buahnya dan nelayan yang mendapatkan ikan kerapu. Faktanya, Triana mengungkapkan yang hadir adalah tokoh masyarakat, anggota DPR RI, dan para nelayan yang tidak ikut membudidayakan ikan kerapu.

Poin kesepuluh, Ahok keberatan atas pernyataan Irena yang mengatakan, 'Jangan harap Yesus turun di akhir zaman'. "Menurut Bapak Basuki itu harapan orang Kristen yang belum digenapi," ujarnya.

Poin ke-11, Ahok keberatan atas pernyataan Irena yang mengatakan, 'Di bible ada bilang orang Islam sesat atau domba yang hilang'. Poin ke-12, Ahok merasa keberatan atas Irena yang menyebutkan dirinya berkampanye karena ada kata-kata 'Pilihlah saya'. Faktanya, masih kata Triana, Ahokmengatakan 'jangan pilih saya'.

Poin ke-13, Ahok tidak pernah meminjamkan Monas untuk perayaan Paskah, seperti yang disebut Irena. Poin ke-14, Triana mengungkapkan bahwa Ahok tidak pernah mengubah aturan seragam sekolah dan meniadakan pakaian muslim-muslimah. "Justru Bapak Basuki membuat program untuk memberikan dana sebesar Rp 600 ribu untuk seragam tersebut," kata dia.

Poin ke-15, Irena menyebut Ahok membongkar masjid dan tidak membangunnya lagi. Ahok pun mengklarifikasi bahwa ia merubuhkan masjid untuk membangunnya kembali. Soal belum dibangun kembali, menurut Triana, hanya terkait tender yang belum selesai.

FRISKI RIANA
Simak juga:
KY: Belum Ada Catatan Pelanggaran dalam Sidang Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.