TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedang menyelidiki pengadaan Masjid Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Hal itu termuat dalam surat pemanggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, bertanggal Selasa, 10 Januari 2017.
Dalam surat itu tertulis bahwa Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Masjid Kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2010 dan 2011. “Guna kepentingan penyelidikan dimohon hadir pada Rabu, 11 Januari 2017 pukul 09.00 WIB,” begitu isi surat tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Erwanto Kurniadi, membenarkan surat itu. Dia mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengklarifikasi 20 orang seputar kasus ini. “Masih banyak (yang belum dimintai keterangan),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 11 Januari 2017.
Menurut dia, masih ada kemungkinan penambahan saksi-saksi yang akan diperiksa. “Tergantung fakta yang telah diperoleh dari orang-orang sebelumnya,” kata Erwanto.
Saat ditanya mengenai hal-hal apa saja yang digali dari Saefullah, Erwanto mengatakan tak bisa menjawab soal materi penyelidikan. Saefullah sendiri sudah menghadiri pemanggilan tersebut. Berdasarkan tahun pengadaan masjid tersebut, saat itu Saefullah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Erwanto juga enggan menyebutkan sosok pelapor dari kasus ini. “Siapa pun pelapornya, dalam kasus dugaan korupsi, penegak hukum wajib melindungi identitasnya,” katanya.
REZKI ALVIONITASARI | NINIS CH