Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penistaan Agama, Pengacara Ahok: Sikap MUI Itu Setingan

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey R Djemat, mengatakan dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada kliennya sangat konyol, penunh dengan rekayasa dan setingan. "Pak Ahok itu ibarat jagoan. Dia digebuk di awal, lalu menang di akhir," kata Humprey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2017.

Menurut Humprey,  ada rekayasa dalam kasus Ahok atas pidatonya di Kepulauan Seribu. 
"Ini setingan, bahkan sampai sikap dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) itu setingan. Demonstrasi 411 (4 November 2016) atau 212 (2 Desember 2016) itu pun setingan," ujar Humprey.

Baca juga: Hakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa

Humprey menuturkan, dugaan rekayasa kasus yang menjerat Ahok terlihat kental di beberapa hal. Salah satunya adalah waktu pengajuan pelaporan dari masing-masing saksi yang hampir berbarengan. Hanya beberapa saja yang tidak bersamaan. Sisanya, Humprey mengatakan, tampak jelas saksi pelapor menyusun skenario dan memutuskan untuk melapor secara bersamaan. 

"Para saksi mengaku tidak saling kenal, walaupun ada yang bilang mereka pernah ketemu. Mereka bilang tidak kenal, tapi waktu mereka melapor datang bersamaan, sekitar 6-7 Oktober 2016. Seminggu setelah pidato Ahok," ujar Humprey. 

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pernyataan tersebut tak beralasan. “Berkali-kali kami sampaikan tak ada urusan politik atau lainnya terkait sikap MUI,” kata Amirsyah saat diklarifikasi pada Kamis, 12 Januari 2016.

Simak: Jaksa Enggan Komentari Pandangan Ahok Soal Al-Maidah Ayat 51 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Amirsyah, sikap yang disampaikan MUI soal penistaan agama Ahok adalah murni kepentingan umat. “Yang kami lakukan juga untuk penguatan keyakinan kepada umat agar tak ada yang meragukan Al Quran,” kata Amirsyah.

MUI, kata Amirsyah, sekaligus meminta agar masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berjalan kepada pengadilan. “Karena Indonesia adalah negara hukum, biarkan hukum berjalan,” ujarnya.

Dalam sikapnya, MUI menyatakan jika pidato Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu mengandung penistaan agama. Berdasarkan kajian MUI juga, kalimat Ahok menghina ulama yang menyiarkan kandungan surat Al Maidah.

NINIS CHAIRUNNISA | LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

15 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

38 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

38 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.