TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua orang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Ade Riyadi, 42 tahun, dan Irham Setiasalam (27). Kedua sipir itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, barang haram itu diedarkan kepada narapidana di tempat mereka bertugas.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Desember 2016 bermula dari informasi petugas, di mana di Lapas Kelas III Bekasi terdapat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Kami melakukan penyelidikan," kata Asep, Kamis, 12 Januari 2017.
Asep mengatakan petugas kemudian mengidentifikasi pelaku, yaitu Ade Riyadi. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba membututinya hingga sampai ke rumahnya di daerah Cilampayan Pasir, Kecamatan Cikarang Pusat. Di sana, polisi langsung melakukan penggerebekan. "Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu seberat 2,28 gram," kata Asep.
Menurut dia, dari interogasi, barang haram tersebut rupanya didapat tersangka dari rekannya sesama sipir berinisial IS. Karena itu, petugas bergegas melakukan penangkapan terhadap Irham di rumahnya. "Tersangka IS sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram, tapi berhasil digagalkan petugas," kata Asep.
Asep berujar, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, barang haram tersebut untuk dipasok ke Lapas Kelas III Bekasi. Di dalam lapas terdapat sejumlah warga binaan yang sering mengkonsumsi narkoba. "Tersangka sudah setahun menjalankan aksinya. Satu paket dijual tersangka senilai Rp 2,5 juta," tuturnya.
Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas III Bekasi Irawan mengatakan lembaganya telah memberikan teguran kepada dua tersangka sebelum dicokok oleh polisi karena terlibat peredaran narkoba di dalam lapas. Menurut dia, hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Barat. "Sanksi belum turun, tersangka keburu tertangkap polisi," katanya.
Irawan menambahkan, lembaganya tak memberikan toleransi kepada pegawai yang terlibat peredaran narkoba. Karena itu, sanksi tegasnya ialah pemecatan. "Lapas adalah area steril, apalagi dari narkoba. Seharusnya petugas memberikan contoh, bukan malah terlibat," ucapnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal selama 12 tahun. "Kami masih mengembangkan kasus untuk menangkap orang yang memasok sabu-sabu kepada tersangka," kata Asep.
ADI WARSONO