TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Tajudin Bin Tatang Rusmana tidak bersalah saat pembacaan putusan pada Kamis, 12 Januari 2017. Tajudin, 42 tahun, adalah penjual cobek yang didakwa mengeksploitasi anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan kliennya ditangkap polisi dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada 20 April 2016. Sejak saat itu, Tajudin ditahan hingga kasusnya memasuki persidangan. Dia menjalani tahanan selama 9 bulan.
Tajudin didakwa dengan Undang-Undang Perdagangan Orang atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun, pada saat pembacaan putusan, hakim menyatakan Tajudin tak bersalah.
Menurut Hamim, Tajudin baru bisa bebas dua hari setelah sidang putusan itu. “Sebab, (setelah sidang) kami belum mendapatkan petikan putusan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu, 15 Januri 2017. Dia mengatakan, seharusnya begitu putusan diketuk, salinan putusannya bisa langsung diserahkan kepada jaksa dan terdakwa.
Setelah itu, jaksa lalu bisa mengeluarkan Tajudin. Namun, karena petikan putusan itu belum keluar, jaksa belum mau mengeluarkan Tajudin. Hamim bercerita, saat sidang usai, dirinya mencari panitera pengganti yang menangani kasus Tajudin, tapi tidak ketemu. Ketua majelis hakim pun sudah pulang.
Tim pengacara lalu mencari lagi pada keesokan harinya, tapi panitera memberi tahu bahwa hakimnya sedang ke Gorontalo. Menjelang magrib, kata Hamim, dia ditelepon pihak pengadilan untuk memberikan petikan itu. Dia pun segera menghubungi pihak jaksa, dan pada Sabtu pagi, 14 Januari 2017, Tajudin bisa menghirup udara bebas.
“Sore sampai malam sempat istirahat di kantor (LBH Keadilan), kemudian memutuskan pulang ke kampungnya di Padalarang,” ujar Hamim. Tajudin pulang dengan angkutan umum bus ke Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Hamim sempat dihubungi mertua Tajudin yang mengabarkan bahwa tetangga dan keluarga Tajudin membesuk penjual cobek itu dari pagi hingga siang.
“Kami mendukung (Tajudin) berjualan lagi, tapi mengajak orang dewasa (bukan anak-anak lagi),” kata Hamim. “Namun yang bersangkutan (Tajudin) belum berpikir mengambil keputusan untuk bekerja lagi atau tidak.”
Hamim mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum akan bertemu lagi dengan Tajudin pada Rabu pekan depan untuk mendaftarkan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Kami minta pengadilan memutuskan (Tajudin) bisa mendapatkan ganti kerugian,” kata pengacara dari LBH Keadilan Tangerang Selatan ini. Gugatan itu ditujukan untuk Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap Tajudin sembilan bulan lalu.
REZKI ALVIONITASARI