Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Tajudin Bin Tatang Rusmana tidak bersalah saat pembacaan putusan pada Kamis, 12 Januari 2017. Tajudin, 42 tahun, adalah penjual cobek yang didakwa mengeksploitasi anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan kliennya ditangkap polisi dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada 20 April 2016. Sejak saat itu, Tajudin ditahan hingga kasusnya memasuki persidangan. Dia menjalani tahanan selama 9 bulan.

Tajudin didakwa dengan Undang-Undang Perdagangan Orang atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun, pada saat pembacaan putusan, hakim menyatakan Tajudin tak bersalah.

Menurut Hamim, Tajudin baru bisa bebas dua hari setelah sidang putusan itu. “Sebab, (setelah sidang) kami belum mendapatkan petikan putusan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu, 15 Januri 2017. Dia mengatakan, seharusnya begitu putusan diketuk, salinan putusannya bisa langsung diserahkan kepada jaksa dan terdakwa.

Setelah itu, jaksa lalu bisa mengeluarkan Tajudin. Namun, karena petikan putusan itu belum keluar, jaksa belum mau mengeluarkan Tajudin. Hamim bercerita, saat sidang usai, dirinya mencari panitera pengganti yang menangani kasus Tajudin, tapi tidak ketemu. Ketua majelis hakim pun sudah pulang.

Tim pengacara lalu mencari lagi pada keesokan harinya, tapi panitera memberi tahu bahwa hakimnya sedang ke Gorontalo. Menjelang magrib, kata Hamim, dia ditelepon pihak pengadilan untuk memberikan petikan itu. Dia pun segera menghubungi pihak jaksa, dan pada Sabtu pagi, 14 Januari 2017, Tajudin bisa menghirup udara bebas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sore sampai malam sempat istirahat di kantor (LBH Keadilan), kemudian memutuskan pulang ke kampungnya di Padalarang,” ujar Hamim. Tajudin pulang dengan angkutan umum bus ke Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Hamim sempat dihubungi mertua Tajudin yang mengabarkan bahwa tetangga dan keluarga Tajudin membesuk penjual cobek itu dari pagi hingga siang.

“Kami mendukung (Tajudin) berjualan lagi, tapi mengajak orang dewasa (bukan anak-anak lagi),” kata Hamim. “Namun yang bersangkutan (Tajudin) belum berpikir mengambil keputusan untuk bekerja lagi atau tidak.”

Hamim mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum akan bertemu lagi dengan Tajudin pada Rabu pekan depan untuk mendaftarkan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Kami minta pengadilan memutuskan (Tajudin) bisa mendapatkan ganti kerugian,” kata pengacara dari LBH Keadilan Tangerang Selatan ini. Gugatan itu ditujukan untuk Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap Tajudin sembilan bulan lalu.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di Kemnaker, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.


Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring (online) memberikan banyak manfaat, misalnya meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi untuk para pesertadidik.
Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.


Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Para keluarga korban kebakaran pabrik korek api menunggu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019.  Kebakaran hebat melahap pabrik korek api atau mancis di Jalan Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat 22 Juni 2019, sekitar pukul 12. 15 WIB. ANTARA/Septianda Perdana
Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.


Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti Karuru
Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.


Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Warung remang-remang. TEMPO/Yosep Arkian
Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.


Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Tajudin Bin Tatang Rusmana bersama keluarganya saat tiba di rumahnya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penjual cobek yang menjadi terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Tim Kuasa Hukum.
Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.


Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Seorang buruh anak berada di pertambangan batu bara tradisional Jharia. Pekerjaan ini sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama mereka diupah dengan sangat rendah untuk pekerjaan yang sangat berat. Jharia, India. Jonas Gratzer/Getty Images
Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.


Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Sejumlah joki 3 in 1 menggunakan anak-anak sebagai alat bekerja mencari pengguna jasa para pengendara yang melintas di sekitar kawasan Jl Asia Afrika, Jakarta, Selasa (3/4). TEMPO/Subekti. 20120403.
Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.


Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pekerja tengah menguliti ular di Desa Kertasura, Cirebon, Jawa Barat, 15 Februari 2016. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK


Pekerjakan Anak, Penampungan Pembantu Digerebek  

6 Januari 2016

Ilustrasi pembantu. twitter.com
Pekerjakan Anak, Penampungan Pembantu Digerebek  

Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai baby sitter.