TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menuturkan ingin mempelajari kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia mengatakan pertemuan dengan Sultan Hamengku Buwono X menjadi modal penyusunan usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
"Kami akan menimba ilmu dari sini," kata Sumarsono di Kompleks Keraton Yogyakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.
Sumarsono dan para kepala dinas mendatangi kompleks Keraton pukul 19.30. Mereka disambut Sultan Hamengku Buwono X, kemudian menuju Gedung Jene. Setelah rapat tertutup sekitar satu jam, rombongan lalu makan malam dan menonton sendratari Golek Menak Putri.
Sumarsono mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 dibuat lantaran masih ada kewajiban dan hak pemerintah Jakarta yang tumpang tindih dengan pemerintah pusat. Sebagai perbandingan, Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai undang-undang tentang daerah kekhususan yang juga mengatur kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Kebijakan itu lalu diturunkan dalam peraturan daerah tanpa menunggu peraturan pemerintah.
Adapun di Jakarta, kata Sumarsono, Undang-Undang Nomor 29 tak membahas ketiga hal tersebut, tapi hanya hal-hal umum. Kebijakan tersebut juga tak diturunkan dalam bentuk peraturan daerah. "UU DKI tidak clear," kata dia.
Dari Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Jakarta juga bisa mempelajari soal demokrasi. Indeks demokrasi Yogyakarta tertinggi tahun lalu. Sebaliknya, Yogyakarta akan mempelajari pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sistem Smart City. "Kami masih sangat awam soal itu," kata dia.
LINDA HAIRANI