TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Ermayudi, mengatakakan beberapa kemudahan bagi pelanggar lalu lintas setelah adanya penerapan elektronik-tilang sejak awal Januari 2017. “Salah satunya, pelanggar langsung bisa mengambil barang bukti yang disita sesaat setelah ditilang,” ujar Ermayudi kepada Tempo, Senin, 16 Januari 2017.
Biasanya, kata Ermayudi, pelanggar akan diberi penjelasan oleh polisi yang menilangnya. Mekanismenya sama dengan tilang paper, yakni jika polisi menemukan unsur pelanggaran lalu lintas, mereka akan menghentikan pengendara. “Kemudian akan memberi penjelasan tentang pelanggaran yang diperbuat pelanggar,” ujar Ermayudi.
Baca: Penerapan E-Tilang, Polisi Dorong Penggunaan Tilang Biru
Setelah itu, ujar Ermayudi, polisi akan memberi pilihan e-tilang atau tilang paper. Jika e-tilang, pelanggar akan diberi penjelasan tentang mekanisme pembayaran denda. Melalui ponsel pelanggar dapat mengetahui jumlah denda yang harus dibayar. Kemudian ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan.
“Jadi pengambilan barang bukti tanpa harus melalui persidangan,” ucap Ermayudi. Menurut Ermayudi, polisi memberi waktu dua hari bagi pelanggar untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tilang. “Jika denda tak kunjung dibayar, maka polisi akan mengirim barang bukti ke kejaksaan terdekat,” ujar Ermayudi.
Baca juga: Delapan Keuntungan Tilang Online
Sejak diberlakukan pada 6 Januari lalu, kata Ermayudi, sedikitnya ada 3.000 pengguna jalan yang telah terjaring razia e-tilang. Rata-rata pelanggar dipermudah dengan sistem baru tersebut. “Saat ini kami terus melakukan evaluasi untuk mempermudah layanan bagi masyarakat,” ucap Ermayudi.
AVIT HIDAYAT