TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Hotel Alexis tak bisa serta merta ditutup. Menurut Sumarsono penutupan Alexis harus melalui beberapa tahapan. Proses itu, kata Sumarsono, dimulai dengan memberikan surat peringatan.
Sampai saat ini, kata Sumarsono, Alexis belum pernah mendapat surat peringatan. "Jika dapat peringatan kedua, baru bisa langsung dicabut izin operasionalnya," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Baca: Ahok: Belum Ada Bukti Prostitusi di Alexis
Meski begitu, menurut Sumarsono, pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat menarik izin Hotel Alexis tanpa menunggu dikeluarkannya surat peringatan."Kalau mau langsung dicabut (izin), diubah pergubnya dulu," ujar Sumarsono.
Nama Alexis kembali mencuat setelah disinggung oleh calon gubernur Anies Baswedan dalam debat kandidat di Hotel Bidakara pada Jumat 13 Januari 2017. Anies menyinggung lemahnya penegakan hukum terhadap Alexis dibanding terhadap masyarakat yang ada di pinggiran sungai.
Anies berjanji jika ia menjadi gubernur, Alexis akan ditutup jika ditemui adanya perdagangan manusia.
LANI DIANA |JH
Catatan Koreksi: Paragraf kedua dari berita ini diubah pada Selasa 17 Januari 2017, karena tidak akurat. Sebelumnya ditulis Alexis sudah pernah mendapat surat peringatan pertama. Redaksi mohon maaf.