TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait dengan tuduhan ada gambar palu-arit (paham komunisme) di pecahan uang rupiah seri baru. Pemanggilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menyusul pengaduan kelompok Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF) atas tuduhan tersebut.
“Sebentar lagi dipanggil, (dalam kasus) uang dibilang palu-arit,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa, 17 Januari 2017.
Simak: Soal Gambar Palu-Arit di Rupiah Baru, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Solmet dan JIMAF melaporkan Rizieq karena dianggap menebar ujaran kebencian tentang logo palu-arit dalam uang rupiah baru. Laporan terhadap Rizieq berawal dari tayangan video berjudul “Habib Rizieq: Palu-Arit di Uang Kertas” di situs YouTube. Video yang diunggah pemilik akun Jumal Ahmad itu menayangkan Rizieq tengah berceramah di Pesantren Alam, Agrokultural, Megamendung, Jawa Barat.
Rizieq menilai logo palu-arit sempat tercetak di lembaran uang Rp 100 ribu edisi Sukarno-Hatta, tepatnya di logo Bank Indonesia. Logo itu ia anggap muncul kembali di pecahan uang rupiah baru yang dikeluarkan BI untuk nilai nominal Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10 ribu.
Baca Juga:
Menurut Rizieq, pemuatan logo itu tak sejalan dengan garis ideologi negara dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melarang penggunaan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI). “Ini negara Pancasila apa negara PKI?” ujar Rizieq dalam tayangan video tersebut.
Baca: Temui Pimpinan DPR, Rizieq & GNPF-MUI Adukan Logo Palu-Arit
Diadukan Soal Palu Arit, Rizieq: Harusnya Ada Mediasi Lebih Dulu
Menurut Iriawan, polisi juga telah menerima keterangan dari BI (Bank Indonesia) yang menyatakan uang tersebut tak sedikit pun mengandung lambang palu-arit. BI, menurut Iriawan, menilai ucapan Rizieq sebagai ujaran kebencian. “Kami panggil. Jelas kok undang-undang yang mengatur soal ujaran kebencian,” tutur Iriawan.
Rizieq bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran atas pasal itu bisa berujung kurungan badan selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pengacara Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Habiburrahman, menilai penyelidikan terhadap Rizieq merupakan cerminan ketidakpahaman polisi dalam merumuskan unsur ujaran kebencian. “Tuduhan itu ditafsirkan membabi buta,” katanya.
Menurut Habiburrahman, apa yang pernah disampaikan Rizieq tergolong normal dislike atau ketidaksepahaman dengan anggapan umum dan berasal dari situasi emosional yang wajar. “Polisi harus bisa membedakannya dengan hate speech (ujaran kebencian)."
Dalam negara demokrasi, kata Habiburrahman, pemidanaan terhadap normal dislike merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. “Jangan sampai delik hukum ini dipakai untuk memidanakan seseorang yang berbeda pandangan politik dengan kita,” tuturnya.
YOHANES PASKALIS | REZKI ALVIONITASARI