Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Palu-Arit, Polri Segera Lakukan Ini kepada Rizieq FPI  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab saat tiba di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, 23 November 2016. Habib Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab saat tiba di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, 23 November 2016. Habib Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait dengan tuduhan ada gambar palu-arit (paham komunisme) di pecahan uang rupiah seri baru. Pemanggilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menyusul pengaduan kelompok Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF) atas tuduhan tersebut.

“Sebentar lagi dipanggil, (dalam kasus) uang dibilang palu-arit,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa, 17 Januari 2017.

SimakSoal Gambar Palu-Arit di Rupiah Baru, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Solmet dan JIMAF melaporkan Rizieq karena dianggap menebar ujaran kebencian tentang logo palu-arit dalam uang rupiah baru. Laporan terhadap Rizieq berawal dari tayangan video berjudul “Habib Rizieq: Palu-Arit di Uang Kertas” di situs YouTube. Video yang diunggah pemilik akun Jumal Ahmad itu menayangkan Rizieq tengah berceramah di Pesantren Alam, Agrokultural, Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq menilai logo palu-arit sempat tercetak di lembaran uang Rp 100 ribu edisi Sukarno-Hatta, tepatnya di logo Bank Indonesia. Logo itu ia anggap muncul kembali di pecahan uang rupiah baru yang dikeluarkan BI untuk nilai nominal Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10 ribu.

Menurut Rizieq, pemuatan logo itu tak sejalan dengan garis ideologi negara dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melarang penggunaan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI). “Ini negara Pancasila apa negara PKI?” ujar Rizieq dalam tayangan video tersebut.

Baca: Temui Pimpinan DPR, Rizieq & GNPF-MUI Adukan Logo Palu-Arit
Diadukan Soal Palu Arit, Rizieq: Harusnya Ada Mediasi Lebih Dulu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Iriawan, polisi juga telah menerima keterangan dari BI (Bank Indonesia) yang menyatakan uang tersebut tak sedikit pun mengandung lambang palu-arit. BI, menurut Iriawan, menilai ucapan Rizieq sebagai ujaran kebencian. “Kami panggil. Jelas kok undang-undang yang mengatur soal ujaran kebencian,” tutur Iriawan.

Rizieq bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran atas pasal itu bisa berujung kurungan badan selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pengacara Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Habiburrahman, menilai penyelidikan terhadap Rizieq merupakan cerminan ketidakpahaman polisi dalam merumuskan unsur ujaran kebencian. “Tuduhan itu ditafsirkan membabi buta,” katanya.

Menurut Habiburrahman, apa yang pernah disampaikan Rizieq tergolong normal dislike atau ketidaksepahaman dengan anggapan umum dan berasal dari situasi emosional yang wajar. “Polisi harus bisa membedakannya dengan hate speech (ujaran kebencian)."

Dalam negara demokrasi, kata Habiburrahman, pemidanaan terhadap normal dislike merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. “Jangan sampai delik hukum ini dipakai untuk memidanakan seseorang yang berbeda pandangan politik dengan kita,” tuturnya.

YOHANES PASKALIS | REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.


Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA
Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.


Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.


PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal di sela Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Putri.
PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.


Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi - KH Ma'ruf memberikan keterangan pers hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia di Jakarta Teater, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.


GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak (tengah) saat konferensi pers Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II di Restoran Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.
GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.


Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

 Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.


Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau <i>hoax</i> tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.


Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

27 September 2018

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk memimpin Aksi 112, Sabtu,11 Februari 2017. Ia hadir dengan dikawal puluhan Laskar FPI. TEMPO/Ahmad Faiz
Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

Polri menanggapi kabar pencekalan yang diduga dialami Rizieq Shihab di Arab Saudi. Mereka mengatakan tak bisa mengintervensi kasus di Arab.


Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

27 September 2018

Rizieq Shihab telah hadir untuk menjadi saksi dalam sidang penistaan agama. Kementan,  28 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum mendapat informasi soal pencekalan Rizieq Shihab.