TEMPO.CO, Bogor - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Arief Hazairin Satoto mengatakan akan mendeportasi 12 orang warga negara Cina yang bekerja secara ilegal di perusahaan pertambangan PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Semua akan dideportasi setelah hari raya Imlek,” kata Arief, Selasa, 17 Januari 2017. Adapun hari raya Imlek jatuh pada Sabtu, 28 Januari mendatang. “Namun, sambil menunggu (Imlek), kami tetap melakukan penyidikan unsur pro justicia sehingga ada sanksi lain,” ujar Arief.
Baca: Dua Pekan, 34 Tenaga Asing Ilegal Ditangkap di Bogor
Menurut Arief, penundaan pendeportasian terhadap 12 tenaga kerja asing ilegal asal Cina ke negara asalnya itu karena tiket semua maskapai penerbangan sudah habis. “Tiket pesawatnya full karena memang sebentar lagi Imlek," kata dia.
Sebelumnya, 34 pekerja asing ilegal dijaring petugas Imigrasi Kelas I Bogor sepanjang dua pekan pertama Januari. Dari jumlah itu, sebagian besar berasal dari Cina. Tenaga kerja asal Cina yang terbukti ilegal itu terjaring di dua lokasi, yaitu di sebuah kompleks mes pekerja tambang di Desa Banyuwangi, Cigudeg, dan Cileungsi. Buruh ilegal asing yang ditangkap di Cigudeg sebanyak 12 orang.
Arief mengatakan, dari hasil penyidikan petugas Imigrasi Bogor, 12 pekerja ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang. “Mereka masuk resmi ke Indonesia tiga bulan lalu,” kata dia.
Belasan TKN ilegal China yang akan dideportasi itu terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Enam orang WNA di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis, satu WNA menggunakan visa wisata atau turus, tiga menggunakan kartu izin tinggal terbatas (kitas) luar Bogor, "Pihak perusahaan mengantarkan dokumen dan paspor mereka ke kantor imigrasi," kata dia.
M. SIDIK PERMANA