TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi membekukan izin operasional sekitar 300 unit angkutan kota di wilayah setempat, karena sudah uzur dan tidak layak beroperasi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan angkot-angkot tersebut yang terjaring razia dan dikandangkan pada akhir 2016.
“Pemiliknya tidak mau melakukan peremajaan,” kata Yayan, Selasa, 17 Januari 2017. Alasannya, kata Yayan, pengusaha angkutan tersebut bangkrut karena tak bisa bersaing dengan bertambahnya jumlah sepeda motor. “Banyak pengguna angkutan kota beralih ke sepeda motor,” ujar Yayan.
Baca: Naikkan Tarif Sepihak, Angkutan Kota Dirazia
Yayan mengatakan, angkot uzur tersebut dianggap berbahaya jika dipaksakan terus beroperasi. Sebab, sejumlah spare partnya dianggap tidak berfungsi, sehingga rawan kecelakaan lalu lintas. “Padahal, angkot harus memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang,” kata Yayan.
Yayan mencatat, ada sebanyak 3.000 unit angkot berikut 37 trayek yang ada di Kota Bekasi. Ia mengaku akan terus menyisir angkot tak layak tersebut sebagai bagian dari penertiban angkutan di wilayahnya.
Baca Juga:
Menurut Yayan, sebagai ganti dari penertiban, pemerintah akan meluncurkan angkutan massal Trans Patriot dalam waktu dekat. Pemerintah, kata dia, baru menyiapkan 10 armada Trans Patriot untuk melayani warga Kota Bekasi.
ADI WARSONO