TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pemuda menderita luka setelah berduel dengan pencuri di Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pemuda bernama Mudi Silitonga, 22 tahun, itu menderita luka tikam di dada. "Sepeda motor saya dicuri," ucap Mudi, Rabu, 18 Januari 2017.
Mudi mengatakan sepeda motornya biasa diparkir di depan rumah. Semalam, dia mendengar ada orang yang menyalakan sepeda motornya. Karyawan swasta ini buru-buru keluar rumah untuk memeriksa. Benar saja, pencuri membawa kabur sepeda motornya.
Tanpa pikir panjang, Mudi segera mengejar. Dia bisa menangkap pelaku. Namun pencuri itu tidak tinggal diam. Dari balik pinggangnya, pelaku mengeluarkan pisau. Akhirnya terjadi duel. Pelaku menyarangkan satu tikaman di dada Mudi. "Untungnya enggak sampai parah," ujar Mudi.
Beruntung, saat itu, seorang polisi melintas di lokasi. Pelaku mencoba kabur. Namun polisi lebih cepat melepaskan tembakan. Pelaku jatuh akibat kaki kanannya terkena peluru.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Selatan Komisaris Bayu Pratama menuturkan hasil identifikasi diketahui tersangka bernama M. Irfan, 33 tahun. "Dia pelaku spesialis sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau teras rumah," ucap Bayu.
Selain menangkap Irfan, polisi meringkus penadah sepeda motor curian berinisial O. Menurut dia, keduanya berkomplot. Irfan bertugas mencuri sepeda motor, kemudian O menjual hasil curian ke Cilamaya, Kabupaten Karawang. "Setiap barang curian dijual dengan harga murah," kata Bayu.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Penyidik menyita sepeda motor jenis Honda sebagai barang bukti. "Kondisi korban sudah membaik, tidak sampai dirawat, karena lukanya tidak parah," tutur Bayu.
ADI WARSONO