TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pendapatan dari sektor pajak tenaga kerja asing di wilayah setempat sebesar Rp 37 miliar pada 2017. "Potensinya cukup besar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Effendi, Rabu, 18 Januari 2017.
Berdasarkan catatan dinas terkait, jumlah tenaga kerja asing di wilayah itu mencapai 2.100 orang. Pendapatan, kata Effendi, didapat dari izin mempergunakan orang asing (IMTA) dari setiap perusahaan. Adapun, nilainya pajak mencapai U$ 100 setiap bulannya. "Kami optimis mencapai target," kata dia.
Effendi mengatakan izin menggunakan tenaga asing dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan. Perpanjangan izin tersebut baru dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja di daerah dan pajaknya masuk ke kas daerah.
Effendi menambahkan, mengatakan bahwa pengawasan oleh Tim Pengawas Orang Asing sudah berjalan dengan maksimal. Adapun, anggota Timpora berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, dan instansi lainnya. "Sanksi kepada perusahan pengguna tenaga asing ilegal juga sudah dilakukan," kata dia.
Hanya saja, kata dia, kewenangan pemberian sanksi kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing ilegal merupakan kewenangan dinas tenaga kerja di tingkat provinsi. "Kami hanya sebatas pengawasan bersama dengan Timpora," kata Effendi.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Bekasi, Nyumarno menuding jumlah tenaga kerja asing di wilayahnya tak rasional. Alasannya, jumlah perusahaan asing di wilayah itu mencapai 4.000-an. "Separuh lebih perusahaan asing mempergunakan tenaga asing," kata Nyumarno.
Nyumarno menuturkan, jika dalam satu perusahaan mempekerjakan dua orang, maka jumlah tenaga asing di Kabupaten Bekasi mencapai 4.000-an. Namun, menurut dia, sangat mustahil perusahaan asing menggunakan tanaga asing satu sampai dua orang. "Satu perusahaan bisa menggunakan tenaga asing sampai 12 orang," kata dia.
Karena itu, Nyumarno meminta agar dinas terkait meningkatkan kinerjanya, terutama berkenaan dengan tenaga kerja asing. Caranya dengan monitoring pekerja asing secara intens dan berkala di perusahaan. "Jika ini maksimal, potensi pendapatan bisa mencapai Rp 60 miliar dalam setahun," kata dia.
Berdasarkan catatan Imigrasi Kelas II Bekasi per 5 Januari 2017, jumlah warga asing di wilayahnya mencapai 5.538 orang. Mereka mengantongi izin tinggal terbatas sebanyak 5.168 orang, tinggal tetap 313 orang, dan izin kunjungan sebanyak 57 orang.
Adapun, jumlah tenaga kerja asing yang tercatat sesuai izin tinggal di lembaga itu di antaranya di bidang perdagangan sebanyak 880 orang, industri 791 orang, dan bidang kontruksi sebanyak 116 orang. "Jumlah TKA bisa lebih, karena izin tinggal bisa dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi lain sesuai domisili," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana.
ADI WARSONO