TEMPO.CO, Depok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat 466.525 warga Depok yang wajib mempunyai KTP belum mempunyai KTP elektronik (e-KTP). Sepanjang 2016, jumlah warga Depok yang wajib memilik e-KTP mencapai 1.571.745 orang dari total penduduk 2.142.464 orang.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jaka Susanta mengatakan masih ada 30 persen warga Depok yang belum mempunyai e-KTP. Namun, dari jumlah warga yang wajib memiliki KTP tersebut, sudah 99.014 warga yang melakukan perekaman tapi belum bisa dicetak. “Blanko e-KTP sudah habis sejak akhir Oktober 2016,” katanya, Rabu, 18 Januari 2017.
Jaka menuturkan, per hari, ada 2–5 warga Depok yang melakukan perekaman e-KTP di 63 kelurahan. Namun, karena blanko KTP sudah habis, warga diminta bersabar untuk mendapatkan KTP elektronik tersebut.
Pemerintah memberikan surat keterangan perekaman kepada warga sebagai pengganti KTP yang belum jadi. Soalnya, kewenangan untuk pengadaan blanko e-KTP masih kosong. “Kewenanganya di Kementerian Dalam Negeri. Masalah kekurangan blanko terjadi di seluruh Indonesia,” ucap Jaka.
Kementerian telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Kependudukan di seluruh Indonesia. Namun tak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis pelelangan blanko e-KTP sebanyak 8 juta keping. Kementerian tidak berani memaksakan diri melakukan lelang karena akan menjadi masalah hukum bila ditetapkan pemenangnya. “Lelang blanko e-KTP dinyatakan gagal lelang.”
Sebagai solusi, sesuai dengan Undang-undang administrasi kependudukan dan UU Pilkada, sampai dengan tersedianya blanko, surat keterangan perekaman yang diberikan ke warga yang melakukan perekaman tetap dapat diterbitkan.
”Ditjen Dukcapil akan melakukan proses lelang pengadaan blanko e-KTP anggaran 2017 lebih cepat agar Januari 2017 blanko sudah tersedia kembali,” ujar Jaka. “Tahun kemarin gagal lelang di bulan November.”
Jaka menjelaskan, batas waktu warga yang wajib KTP, untuk mempunyai e-KTP juga sudah diperpanjang. Sebenarnya, batas warga mengganti dan melakukan perekaman e-KTP pada September 2016. “Tapi, sudah diperpanjang sampai batas yang belum bisa ditentukan,” ujarnya.
Menurut Jaka, blanko cepat habis karena sebagian bukan pembuatan perekaman e-KTP baru. Namun banyak warga yang meminta ganti blanko e-KTP karena rusak dan hilang.
”Harusnya e-KTP disayang seperti kartu ATM. Ini banyak yang rusak plastiknya minta ganti baru,” ujarnya. “Lima puluh persen blanko baru untuk ganti e-KTP warga yang rusak dan hilang, bukan perekaman baru.”
IMAM HAMDI