TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana kembali menaikkan tunjangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun depan. Orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut ingin “take home pay” pegawai menyamai pegawai di DKI Jakarta.
“Minimal pegawai dalam sebulan membawa pulang Rp 10 juta,” kata Rahmat, Rabu, 18 Januari 2017. Menurut dia, kenaikan tunjangan dilakukan agar para pegawai konsentrasi pada pekerjaannya. “Sehingga, tak perlu lagi memikirkan pendapatan tambahan, yang menganggu pekerjaan menjadi abdi negara,” ujar Rahmat.
Baca: Pas-pasan, Honor Petugas Kebersihan Bekasi Naik
Tahun ini Rahmat telah menaikkan tunjangan mulai dari 40 sampai 60 persen. Artinya, pada 2017 seorang pegawai negeri sipil golongan III B, dalam sebulan dapat mengantongi pendapatan sebesar Rp 5,9 juta. Rinciannya gaji pokok Rp 3,1 juta dan tunjangan daerah Rp 2,8 juta.
Rahmat mengaku telah mengintruksikan Dinas Keungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Inspektorat, untuk melakukan kajian perihal rencana kenaikan tunjangan tersebut. Sehingga, tahun depan mulai direalisasikan.
Baca Juga:
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam ‘45 (Unisma) Bekasi, Adi Susila, mendukung rencana kenaikan tunjangan bagi pegawai pemerintah setempat. “Pegawai bisa fokus kerja tanpa memikirkan pendapatan tambahan,” kata Adi.
Namun, ia menekankan, kenaikan tunjangan tidak menjadi pemborosan. Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi belanja pegawai melebihi kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti pembangunan infrastuktur. “Kenaikan bagus, tapi jangan jadi pemborosan,” kata dia.
Baca juga: Gaji Guru Kontak di Bekasi Naik
Sebab, Kota Bekasi berbeda dengan DKI. Di DKI, nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mencapai Rp 70 triliun, sedangkan di Kota Bekasi APBD tahun 2017 hanya sebesar Rp 5,4 triliun.
ADI WARSONO