TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menjatuhkan sanksi berat kepada aparat sipil negara yang terbukti berpoligami tanpa izin atasan. Sanksi itu bisa berupa pemecatan. "Kami tidak akan segan menindak, apalagi yang telah terbukti memiliki istri lebih dari satu orang," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad di Tangerang, Rabu, 18 Januari 2017.
Iskandar berujar, pada 2016, ada dua pegawai yang terbukti berpoligami. Mereka dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Tindakan poligami dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri.
Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990 dengan tegas menyatakan setiap pegawai pria yang ingin beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin pejabat atasannya. "Bila tidak melaporkan dalam waktu maksimal satu tahun perkawinan, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," ucapnya.
Selama 2016, Pemkab Tangerang telah menjatuhkan sanksi kepada sepuluh pegawai negeri dari kalangan pejabat eselon III dan IV.
Selain itu, ada tiga pejabat yang diberhentikan secara tidak hormat serta dua pejabat dengan hormat. Juga ada pegawai yang menerima sanksi tidak memiliki jabatan atau dibebastugaskan sambil menunggu penilaian kinerja.
Tingkat pelanggaran pegawai negeri bervariasi, di antaranya menjadi calo dalam perekrutan pegawai dan terlibat melakukan pungutan liar.
Bahkan terdapat pegawai yang berpoligami tanpa izin dari istri pertama dan tidak melaporkan kepada pejabat atasan bersangkutan. "Silakan lapor dan sampaikan jika para istri merasa dirugikan," ujar Iskandar.
Pemkab Tangerang sebelumnya membentuk tim disiplin bagi pegawai agar mereka taat pada aturan yang berlaku dan tidak melanggarnya. Tugas tim ini di antaranya memantau tingkat kehadiran.
ANTARA