Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Tajudin Sembilan Bulan Tidur Miring di Penjara

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.
Iklan

TEMPO.COTangerang - Tajudin bin Tatang Rusmana merasakan betul betapa sempit dan pengapnya hidup di penjara. Selama sembilan bulan, penjual cobek ini meringkuk di Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang, Banten, karena dituduh mempekerjakan anak di bawah umur. Hidup sengsara di dalam sel tahanan tak dibayangkan sebelumnya oleh pria 42 tahun itu.

Tajuddin mengaku pengalamannya tinggal di tahanan membuat dia syok. Berhari-hari dia berada di ruang kecil bersama sejumlah orang. Aktivitas apa saja tidak enak. Antartahanan mudah tersinggung. Berbulan-bulan, Tajudin tidur miring karena sempitnya sel tahanan. Namun dunia tiba-tiba berubah pada Kamis, 12 Januari 2017, hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Tajudin tidak bersalah dan ia pun bebas.

Baca Ini: Tajudin Belum Mau Berjualan Cobek Lagi

Tajudin didakwa dengan Undang-Undang Perdagangan Orang atau Undang-Undang tentang Perlindungan Anak karena menyuruh anak di bawah umur berjualan cobek. Atas perbuatannya itu, Tajudin diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah," kata kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie, saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Januari 2017.

Penjual cobek itu ditangkap petugas Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada 20 April 2016. Tajudin dijebloskan ke tahanan polisi kemudian dipindah ke Rutan Kelas 1 Tangerang sampai sidang digelar pada Kamis, 12 Januari lalu. Tajudin kini berancang-ancang mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Langkah ini ditempuh karena jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan membebaskan Tajudin. Meski bebas dari pengapnya sel, Tajudin masih harus menghadapi proses hukum di Mahkamah Agung.

Bebas, Tajudin Ajukan Gugatan Ganti Rudi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sambil menunggu putusan MA, Tajudin berencana mendatangi Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 19 Januari 2017. Tajudin hendak mengurus dokumen dan barang yang disita polisi, seperti KTP, SIM, dompet berikut uang, dan telepon seluler. "Uang itu hasil jualan cobek," ujar Abdul Hamim Jauzie. Menurut Hamim, kliennya juga akan melaporkan seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat yang memeras mertua Tajudin Rp 40 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradana mengatakan sudah diputuskan untuk menempuh kasasi. Langkah hukum ini bertujuan melindungi anak-anak dari korban eksploitasi orang tua. "Memori kasasi kami buat setelah mendapat salinan putusan dari pengadilan," tutur Pradana kepada Tempo.

Tajudin dijebloskan ke penjara pada 20 April 2016 dengan tuduhan mengeksploitasi anak. Pradana menyatakan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Seharusnya anak-anak yang masih usia sekolah menjadi tanggung jawab semua pihak. Apa yang dilakukan Tajudin merupakan tindakan memanfaatkan kepentingan ekonomi.

Dakwaan yang dijatuhkan kepada Tajudin adalah mengeksploitasi dua anak di bawah umur, yaitu Cepi dan Dendi, masing-masing berumur 14 tahun. Satu keponakan dan satu lagi anak tetangga Tajudin. Mereka disuruh berjualan cobek di pinggir jalan raya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada pukul 14.00-22.00. "Anak membantu orang tua kan boleh," ucap Tajudin ketika ditangkap pada April tahun lalu. 

Pradana mengatakan tindakan Tajudin dikategorikan sama dengan merampas masa depan anak-anak. "Fakta di persidangan menunjukkan Tajudin bukan orang miskin. Sebagai orang berpunya, Tajudin mampu menyewa mobil dan rumah untuk menampung anak-anak. Mereka disuruh mencari uang dengan berjualan cobek."

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.