TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang dari Masyarakat Cinta Tanah Air mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 19 Januari 2017. Mereka datang untuk melaporkan kasus bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab saat unjuk rasa massa Front Pembela Islam di depan Mabes Polri, Senin lalu.
Wardaniman Larosa, perwakilan pelapor, menilai kejadian itu bisa melecehkan lambang negara. "Kami melaporkan adanya simbol lukisan pedang dan huruf Arab di lambang negara, bendera Merah Putih," ujar Wardaniman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Huruf Arab di Merah Putih, Wiranto: Tindak Tegas Pelakunya
Wardaniman mengaku mengetahui gambar tersebut dari video yang beredar viral di media sosial belakangan ini. Dalam laporan bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Ditreskrimum tersebut, belum diketahui siapa yang melakukan pencoretan bendera sehingga masih perlu penyelidikan polisi.
Untuk melengkapi laporannya, Wardaniman melampirkan barang bukti berupa dua keping cakram padat berisi rekaman video serta print out cuplikan foto bendera yang dibawa dalam aksi tersebut.
Ia berharap polisi segera mengusut pelakunya. Sebab, jika masalah itu dibiarkan dampaknya dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Video Bendera Merah Putih Bergambar Pedang, FPI Merasa Difitnah
Wardaniman berujar laporannya tidak bermuatan motif politik. Menurut dia, pelaporan ini murni atas wujud kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami melaporkan ini karena kecintaan kami kepada Tanah Air. Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang tidak sepatutnya diperlakukan sedemikian rupa karena untuk mengibarkan bendera Merah Putih, penuh perjuangan dan darah para pejuang kita terdahulu," katanya.
Dalam surat laporan, pelaku disangka dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Pasal 154 A KUHP tentang penghinaan atau menodai bendera kebangsaan Indonesia.
INGE KLARA SAFITRI